Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRAKTIK prostitusi yang kembali terungkap di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan menambah panjang tindak perdagangan manusia yang terjadi di kota besar. Polres Jakarta Selatan yang mengungkap praktik prostitusi dan kekerasan seksual ini telah menetapkan enam tersangka dari tindakan tersebut.
Keenam tersangka masih berusia belasan tahun, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"Para tersangka putus sekolah," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnomo, Kamis (30/1).
Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Terbongkar
Kini, pihaknya masih mendalami dan jaringan dan sindikat kelompok pelaku tersebut.
"Ini yang masih kami dalami jaringan dan sindikat pelaku ini," ungkapnya.
Pihaknya juga akan mendalami dugaan penggunaan narkoba yang mungkin dikonsumsi oleh para pelaku.(OL-5)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved