Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Empat Pembobol ATM di Koja Jakarta Utara diringkus Polisi

Suryani Wandari Putri Pertiwi
29/1/2020 13:20
Empat Pembobol ATM di Koja Jakarta Utara diringkus Polisi
Ilustrasi aksi pembobolan ATM.(Ilustrasi/Medcom.id/ Mohammad Rizal)

KEPOLISIAN Sektor Koja, Resor Metro Jakarta Utara berhasil mencidukempat orang komplotan pembobol uang di ATM milik Bank Swasta di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Keempat tersangka yang berinisial DW, SY, FD dan PK berhasil diamankan polisi dengan barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara mengganjal Exit Shutter ATM menggunakan obeng sehingga uang keluar tetapi tidak mengurangi saldo dalam rekening,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Mapolsek Koja, Selasa (28/2)

Kombes Pol Budhi yang saat itu juga didampingi Kapolsek Koja Kompol Sri Suhartatik, SH mengungkapkan keempat tersangka mencari sasaran ATM model lama yang masih menggunakan tipe Exit Shutter

Dalam keterangan polisi, untuk menjalankan aksinya keempat tersangka membagi tugas dan telah memiliki peran masing-masing. DW diketahui bertugas mengawasi situasi, tersangka SY menghalangi bila ada orang lain, FD berpura-pura ikut antrian ATM dan pelaku PK yang melakukan pencongkelan ATM sekaligus sebagai Kapten dari pelaku lain.

Budhi mengatakan, mesin ATM yang sudah dibobol otomatis akan rusak dan termonitor pengelolanya.

"Kalau dia sudah merusak atau mengganjal ATM, maka akan termonitor di pihak penyelenggara ATM dan akan ter-record laporan bahwa ATM tersebut rusak dan tidak bisa digunakan," kata Budhi.

Tidak tanggung-tanggung, kawanan pembobol ATM ini rupanya sudah beraksi di sejumlah ATM di wilayah Koja diantaranya ATM RS. Mulyasari Jl. Plumpang sebanyak 2 ATM dan di Apotik K24 sebanyak 1 ATM. Adapun dari satu mesin ATM, para tersangka bisa menarik uang hingga Rp 2,5 juta.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini diamankan di Mapolsek Koja, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(Wan/Ol-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik