Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Pelaku Penjambretan di Penjaringan Ditangkap

Suryani Wandari Putri Pertiwi
23/1/2020 17:50
Dua Pelaku Penjambretan di Penjaringan Ditangkap
Ilustrasi aksi penjambretan.(Ilustrasi/Medcom)

UNIT Reskrim Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk dua orang jambret yang biasa beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada  Minggu (19/1/2020) yang lalu.

Menurut rilis yang didapatkan, kedua tersangka, SA dan AG, biasa mengincar penumpang ojek maupun taksi online yang sedang menunggu kendaraan di pinggir jalan di dua wilayah yakni sekitaran Muara Karang dan Pluit.

“Di daerah Muara Karang dan Pluit sering terjadi penjambretan yang membuat kerugian orang yang sedang menunggu ojek maupun taksi online yang dirampas barangnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto yang melakukan konpers Rabu (22/1/2020)

Budhi mengatakan, tersangka biasa merampas telepon genggam dan tas korbannya setiap saat kalau ada kesempatan.

Saat penangkapan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendengar teriakan korban penjambretan. Kemudian, polisi langsung mengejar dan menabrakan motor ke arah motor tersangka.

“Pada saat itu satu tersangka yang merupakan pelaku atas nama SA berhasil ditangkap. Dia yang menjambret”," lanjut Komber Pol. Budhi.

Polisi kemudian mencari keberadaan AG yang merupakan pengendara motor yang ditumpangi tersangka SA.

“Dia sebagai joki atas nama AG saat itu melarikan diri. Kemudian berhasil ditangkap oleh anggota kami, tapi waktu diadakan penangkapan tersangka melawan petugas akirnya tersangka diberi tindakan tegas terukur,” tambahnya.

Dalam Pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap AF pada hari ini. AF diduga merupakan penadah barang hasil penjambretan.

SA dan AG, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap AF dikenakan pasal 481 KUHP tentang penadahan. (Wan/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya