Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN mendalami dugaan kesalahan struktur saat pembangunan gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, yang roboh pada Senin (6/1) pagi.
Semuanya masih didalami oleh aparat kepolisian, apakah ada kemungkinan ada kesalahan struktur pada saat pembuatan bangunan atau mungkin ada akibat dari banjir kemarin.
"Masih didalami oleh tim. Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/1).
Terkait hal itu, kepolisian merekomendasikan agar gedung yang roboh berlokasi di seberang Slipi Jaya itu diratakan sepenuhnya.
"Merekomendasikan kepada pemerintah kota karena memang struktur bangunan sudah tidak bisa lagi dipertahankan, harus sesegera mungkin dirobohkan ini demi untuk menjaga keselamatan masyarakat," katanya.
Yusri berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti dan segera dilaksanakan demi keamanan masyarakat.
"Ini harus segera dirobohkan dan mudah-mudahan rekomendasi itu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota," katanya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra, mengatakan, gedung itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Soal Banjir Jakarta, Ini Perintah Presiden ke Gubernur Anies
"Enggak ada izinnya sama sekali didata PMPTSP," kata Benny di Jakarta.
Benny juga mengatakan, gedung tersebut juga melanggar izin menggelar kegiatan usaha.
Gedung tersebut roboh pada Senin sekitar pukul 09.15 WIB. Gedung tersebut ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung. Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket
terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tertimpa reruntuhan.
Sebanyak 11 orang menjadi korban dan berhasil dievakuasi ke RSUD Tarakan dan RS Pelni Jakarta.
Tiga korban telah dibawa ke RSUD Tarakan, yakni Febriani (27) warga Tanjung Duren Raya Nomor 2 RT 10/2 Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kemudian, Muhammad Iqbal, 37, warga Jalan Mangga IV, RT 001/RW02, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ervan Juliansyah, 52, Kampung Gaga, Jalan Amil Abas Nomor 92 RT 01 RW 01, Larangan Selatan, Tangerang. (OL-1)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved