Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DUA warga asing asal Pakistan, FG dan MAG diringkus pihak aparat Imigrasi Kota Depok. Keduanya diringkus ketika sedang mengamen di sebuah Masjid,Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat.
Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Newin, mengatakan, FG dan MAG diringkus lantaran menyalahgunakan izin kunjungan.
"FG dan MAG melanggar izin kunjungan," ujarnya saat dimintai konfurmasi, Sabtu (28/12).
Selain melanggar izin kunjungan, lanjut Newin, perbuatan FG dan MAG juga telah meresahkan masyarakat lantaran mengamen meminta uang ke beberapa masjid, musala, dan warga di Kota Depok.
"Kegiatan kedua warga Pakistan tersebut dikategorikan sudah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat," tuturnya.
Menurut Newin, FG dan MAG memegang izin tinggal kunjungan untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin PT GTI.
"Namun, ketika kami tanyakan siapa yang menjamin keberadaan yang bersangkutan di Indonesia, mereka menjawab tidak mengetahuinya, ungkap Newin.
Newin mensinyalir PT GTI mendatangkan orang asing tersebut tanpa tujuan yang jelas.
Baca juga: 498 Warga Depok Derita Gangguan Jiwa Berat
Dikatakan Newin, dalam hasil interogasi, kegiatan kedua warga Pakistan di Kota Depok bertujuan mengumpulkan uang untuk dikirimkan ke suatu lembaga di Pakistan bernama Madirsa Arabia Madnia Jamia Masjid Roshni, Pakistan.
"FG dan MAG mengumpulkan uang lalu mengirimkan hasil pungutan tersebut melalui Western Union (WU) ke seseorang bernama ABG, seorang warga Pakistan," ungkapnya.
Sedikitnya dana yang telah terkumpul sebanyak Rp39.714.000 dari beberapa Dewan Kemakmuran Masjid di Bekasi, Bogor, dan Depok.
"Ke semua uang tersebut saat ini sudah dikirimkan atau ditransfer ke ABG via WU," katanya.
Menurut Newin, kegiatan FU dan MAG ini tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan pemungutan dan kegiatannya tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan.
Baik orang asing maupun penjaminnya, sambung Newin telah melanggar Peraturan Keimigrasian dalam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut, keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (OL-1)
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota untuk SMA negeri 4 sebanyak 432 kursi.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Genetik dapat memengaruhi bentuk wajah, rambut, sampai bentuk dan warna mata, namun jika berbicara terkait dengan tinggi badan.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved