Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DUA warga asing asal Pakistan, FG dan MAG diringkus pihak aparat Imigrasi Kota Depok. Keduanya diringkus ketika sedang mengamen di sebuah Masjid,Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat.
Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Newin, mengatakan, FG dan MAG diringkus lantaran menyalahgunakan izin kunjungan.
"FG dan MAG melanggar izin kunjungan," ujarnya saat dimintai konfurmasi, Sabtu (28/12).
Selain melanggar izin kunjungan, lanjut Newin, perbuatan FG dan MAG juga telah meresahkan masyarakat lantaran mengamen meminta uang ke beberapa masjid, musala, dan warga di Kota Depok.
"Kegiatan kedua warga Pakistan tersebut dikategorikan sudah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat," tuturnya.
Menurut Newin, FG dan MAG memegang izin tinggal kunjungan untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin PT GTI.
"Namun, ketika kami tanyakan siapa yang menjamin keberadaan yang bersangkutan di Indonesia, mereka menjawab tidak mengetahuinya, ungkap Newin.
Newin mensinyalir PT GTI mendatangkan orang asing tersebut tanpa tujuan yang jelas.
Baca juga: 498 Warga Depok Derita Gangguan Jiwa Berat
Dikatakan Newin, dalam hasil interogasi, kegiatan kedua warga Pakistan di Kota Depok bertujuan mengumpulkan uang untuk dikirimkan ke suatu lembaga di Pakistan bernama Madirsa Arabia Madnia Jamia Masjid Roshni, Pakistan.
"FG dan MAG mengumpulkan uang lalu mengirimkan hasil pungutan tersebut melalui Western Union (WU) ke seseorang bernama ABG, seorang warga Pakistan," ungkapnya.
Sedikitnya dana yang telah terkumpul sebanyak Rp39.714.000 dari beberapa Dewan Kemakmuran Masjid di Bekasi, Bogor, dan Depok.
"Ke semua uang tersebut saat ini sudah dikirimkan atau ditransfer ke ABG via WU," katanya.
Menurut Newin, kegiatan FU dan MAG ini tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan pemungutan dan kegiatannya tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan.
Baik orang asing maupun penjaminnya, sambung Newin telah melanggar Peraturan Keimigrasian dalam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut, keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (OL-1)
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Cimanggis makin bersinar sebagai destinasi hunian favorit berkat pesatnya perkembangan infrastruktur dan lokasi strategis yang terhubung langsung ke berbagai kota di Jabodetabek.
BANJIR menerjang permukiman warga di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Griya Alif.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
TERJADI lagi, setelah wisatawan asing asal Brasil dan Swiss mengalami kecelakaan saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, kini pendaki asal Belanda mengalami hal serupa.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Genetik dapat memengaruhi bentuk wajah, rambut, sampai bentuk dan warna mata, namun jika berbicara terkait dengan tinggi badan.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved