Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA warga asing asal Pakistan, FG dan MAG diringkus pihak aparat Imigrasi Kota Depok. Keduanya diringkus ketika sedang mengamen di sebuah Masjid,Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat.
Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Newin, mengatakan, FG dan MAG diringkus lantaran menyalahgunakan izin kunjungan.
"FG dan MAG melanggar izin kunjungan," ujarnya saat dimintai konfurmasi, Sabtu (28/12).
Selain melanggar izin kunjungan, lanjut Newin, perbuatan FG dan MAG juga telah meresahkan masyarakat lantaran mengamen meminta uang ke beberapa masjid, musala, dan warga di Kota Depok.
"Kegiatan kedua warga Pakistan tersebut dikategorikan sudah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat," tuturnya.
Menurut Newin, FG dan MAG memegang izin tinggal kunjungan untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin PT GTI.
"Namun, ketika kami tanyakan siapa yang menjamin keberadaan yang bersangkutan di Indonesia, mereka menjawab tidak mengetahuinya, ungkap Newin.
Newin mensinyalir PT GTI mendatangkan orang asing tersebut tanpa tujuan yang jelas.
Baca juga: 498 Warga Depok Derita Gangguan Jiwa Berat
Dikatakan Newin, dalam hasil interogasi, kegiatan kedua warga Pakistan di Kota Depok bertujuan mengumpulkan uang untuk dikirimkan ke suatu lembaga di Pakistan bernama Madirsa Arabia Madnia Jamia Masjid Roshni, Pakistan.
"FG dan MAG mengumpulkan uang lalu mengirimkan hasil pungutan tersebut melalui Western Union (WU) ke seseorang bernama ABG, seorang warga Pakistan," ungkapnya.
Sedikitnya dana yang telah terkumpul sebanyak Rp39.714.000 dari beberapa Dewan Kemakmuran Masjid di Bekasi, Bogor, dan Depok.
"Ke semua uang tersebut saat ini sudah dikirimkan atau ditransfer ke ABG via WU," katanya.
Menurut Newin, kegiatan FU dan MAG ini tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan pemungutan dan kegiatannya tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan.
Baik orang asing maupun penjaminnya, sambung Newin telah melanggar Peraturan Keimigrasian dalam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut, keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (OL-1)
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved