Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sistem One Way di Puncak Diberlakukan Selama Liburan Nataru

Cindy Ang
24/12/2019 08:52
Sistem One Way di Puncak Diberlakukan Selama Liburan Nataru
Kemacetan lalu lintas arah Puncak pada 22 Desember lalu. Untuk mengurai kemacetan diberlakukan one way atau satu arah.(Antara)

POLISI memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem ini berlaku selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020.

"Sistem satu arah secara bergantian yaitu dari pukul 07.30-12.00 WIB one way arah Puncak. Kemudian pukul 13-17.00 WIB one way arah Bogor," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (24/12/2019).

Pemberlakuan sistem satu arah ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan dan mengurai kemacetan.  Asep juga mengimbau agar pengendara bisa mengakses jalur alternatif.

"Jalur alternatif semisal satu koleksi Cibubur ke Cileungsi Jonggol Cariu dan Cianjur. Kemudian koleksi Ciawi lanjut Bocimi Cigombong Cibadak Sukabumi dan Cianjur," tutur Asep.

Polri menyebut puncak arus mudik Nataru terjadi sejak Sabtu 21 Desember 2019. Terlihat dari kenaikan arus kendaraan di Tol Trans Jawa, arah Jakarta menuju Jawa Tengah sebesar 40 persen. Untuk memecah kepadatan kendaraan menuju Jawa Tengah diberlakukan sistem satu arah di Tol Trans Jawa. Yakni dari kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 414 Kalikangkung.

baca juga: BPRD dan Kejati Optimalkan Penerimaan Pajak

Sementara itu, operasional truk barang selama Nataru dibatasi agar mengurangi beban jalan sepanjang ruas tol Jabodetabek. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya