Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jalan-Jalan ke Mal, BMW X4 Ini Ternyata Nunggak Pajak Rp24 Juta

Putri Anisa Yuliani
12/12/2019 20:00
Jalan-Jalan ke Mal, BMW X4 Ini Ternyata Nunggak Pajak Rp24 Juta
Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI menemukan mobil BMW yang menunggak pajak hingga Rp24 juta di parkiran Mall Gandaria City( MI/Putri Yuliani )

PETUGAS Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyisir parkiran mal untuk melakukan razia pajak kendaraan bermotor. Lebih dari 10 petugas dikerahkan untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor (PKB) di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan.

Dalam razia yang dilakukan hari ini petugas menemukan satu unit mobil mewah BMW X4 yang telat membayar PKB sejak April lalu. Mobil mewah keluaran 2019 ini memiliki nilai jual mencapai Rp1,4 miliar dengan nilai pajak mobil sebesar Rp15 juta pertahun.

Razia pajak kendaraan ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak.

"Razia pajak mobil mewah terus dilakukan, potensi itu sekitar Rp44 miliar itu kita sudah terealisasi sekitar Rp20 miliar, jadi tinggal Rp24 miliar lagi kendaraan mewah ini yang kami kejar," kata Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).


Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Dikejar hingga Mal Puri Indah


Setelah petugas BPRD menelusuri kembali parkiran mal Gandaria, petugas kembali menemukan mobil mewah yang telat membayar pajak selama dua tahun.

Khairil pun menugaskan petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk memasangkan stiker penunggak panjak di mobil yang diketahui terlambat membayar pajak dalam jangka setahun itu serta di mobil BMW lainnya yang sudah telat membayar pajak selama dua tahun.

"Mobil BMW ini sudah habis pada 6 April 2018, dengan demikian tunggakan pajaknyasekitar Rp24 juta. Kita akan memberikan surat imbauan ke rumah sesuai dengan alamat di STNK," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tebet, Dewi Mustika Tafal dalam kesempatan yang sama.

Dewi menjelaskan bila pemiliki mobil ini tidak membayar akan terus kena denda perbulan yaitu 2% dan maksimal sanksi administrasi penagihan utang pajak berupa denda bunga sebesar 48%. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya