Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Layanan KS-NIK di Bekasi Dihentikan

Gana Buana
07/12/2019 00:49
Layanan KS-NIK di Bekasi Dihentikan
KS-NIK di Bekasi(MI/Gana Buana)

LAYANAN Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Hal ini merupakan respon pemerintah daerah atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November.

Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengen skema ganda.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sebelum ada kepastian hukum layanan KS akan diberhentikan sementara. Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan yang sifatnya komplementer tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Saran dari Korsupgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) wilayah Jawa Barat nanti akan terjadi double cost, makanya kita cari di luar itu,” kata Rahmat, Jumat (6/12).

Baca juga : Kapolres Bekasi Tuntut Ada Perda Miras

Rahmat menjelaskan, selain merumuskan kebijakan lain, pemerintah akan mendata ulang peserta BPJS di Kota Bekasi agar nantinya kebijakan baru Jamkesda tidak tumpang tindih.

“Tidak diambil juga dari yang mandiri, kalau tiba-tiba ada yang diberhentikan dari satu perusahaan umpamanya baru boleh ikut serta,” tambah dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, Pemkot tetap akan eksis dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. Terkait integerasi dengan JKN KIS, ada komplimenter yang tidak dijamin di sana kemungkinan akan jadi fokus pemerintah daerah.

“Pemerintah tetap akan memberikan jaminan kesehatan, namun sifatnya apakah nanti hanya pada apa yang tidak dijamin JKN KIS atau ada jaminan yang sifatnya untuk pelayanan masyarakat, kita masih proses pembahasan,” tambah dia. (Ol-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik