Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SEDIKITNYA 158 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita dalam pengungkapan sindikat yang beroperasi di dalam lapas Tangerang. Bahkan satu orang tersangka berinisial EF 41, mati ditembak karena melakukan perlawanan dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigadir Jenderal Pol Eko Daniyanto, mengatakan narapidana yang mengendalikan sabu dari dalam lapas yakni warga negara asing berinsial AC, 38.
"Jadi EF ini dikendalikan oleh AC yang merupakan warga negara Nigeria yang pada tahun 2008 ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam kasus yang sama, yaitu barang bukti kepemilikan heroin sebanyak 6,7 kg dan sabu 5 kg," kata Eko di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan. Lanjut Eko, pihaknya menangkap salah seorang tersangka EF di Bogor, Jawa Barat, 29 November 2019.
"Dari penangkapan ini, sebanyak 15 kilogram sabu diamankan. Penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Bogor dan mengamankan 118 kilogram sabu," paparnya.
Dia menambahkan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah mobil tersangka dan kembali mengamankan barang bukti 25 kilogram sabu.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 158 kilogram sabu," paparnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Pabrik Ponsel Ilegal di Penjaringan
Eko memaparkan, modus operandi jaringan itu mengedarkan sabu dalam jumlah besar dengan sistem pindah kunci. Dimana sang kurir EF diarahkan AC untuk mengantarkan setiap transaksi pembelian barang haram tersebut.
"Dia cukup menyerahkan kunci mobil (sabu) ke kurir lainnya. Ini memang modus di 2015-2016 yang diungkap di Polda Metro Jaya. Bermain seperti ini lagi, konvensional, dan akhirnya ini kita temukan di Jalan Raya Sentul," lanjutnya.
Dia memastikan, tindakan terukur dan tegas dinerikan terhadap EF hingga merenggang nyawa. Pasalnya, EF mencoba melarikan diri saat diminta menunjukan tempat penyimpanan sabu lainnya.
Senada disampaikan Eko, Wakabareskrim, Inspektur Jenderal Pol Antam Novambar, menyebut total barang bukti yang disita dari sindikat itu sedikitnya 158 kg sabu dari tiga lokasi berbeda.
"Pertama kita lakukan pendalaman dulu untuk memastikan. Awalnya dapat 15 kg, dikembangkan mendapat 118 kg, dikembangkan lagi dapat 25 kg, jumlah keseluruhan 158 kg," terangnya.
Antam membenarkan bahwa AC memperoleh sabu dari temannya yang seorang warga Nigeria berinisial TN yang saat masih berada di negara tersebut.
"Jaringannya internasional, Nigeria dan Asia. Ini AC dan TN warga negaranya Nigeria. Satu yang lainnya (EF) kita tindak tegas terukur, meninggal dunia di belakang, sesuai dengan perbuatannya," pungkas Antam. (OL-1)
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Kopi Banten bangkit berkat gerakan petani muda, dukungan komunitas, dan perhatian pemerintah daerah terhadap potensi kopi lokal.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Terdapat 11 titik pemberhentian di Jakarta dan 13 titik di Banten dalam perjalanan rute ini.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved