Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Imbau Pedagang Tak Mainkan Harga saat Nataru

Tri Subarkah
27/11/2019 20:10
Polri Imbau Pedagang Tak Mainkan Harga saat Nataru
Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi terhadap harga bahan pangan jelang Nataru(Antara/Asep Fathulrahman)

JELANG perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bergandengan tangan dengan beberapa pemangku kepentingan untuk memantau stabilitas harga bahan pangan pokok di pasar.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh para oknum pedagang dalam memainkan harga pangan pokok.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra memberikan dua imbauan kepada para pedagang.

Pertama, tidak melakukan penimbunan yang berakhir pada menaikkan harga bahan pangan pokok. "Karena ini akan melanggar UU Tentang Pangan Nomor 12 Tahun 2018," katanya di Mabes Polri, Rabu (27/11).

Imbauan kedua yakni agar para pedagang tidak menjual bahan pangan pokok dengan menurunkan kualitasnya. Hal tersebut sudah diatur melalui UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

Baca juga : Perjalanan Arus Mudik via KA Saat Nataru Diprediksi Naik 4%

Pemantauan harga pangan pokok dilakukan oleh Satgas Pangan dengan Kementerian Pedagangan, Kementerian Pertanian, Badan Urusan Logistik (Bulog), dan beberapa Asosiasi Pedagang.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, terdapat indikasi dari pedagang di beberapa daerah untuk menaikkan harga bahan pangan pokok tersebut.

Oleh sebab itu, kata Asep, ada beberapa daerah yang diberikan pengawasan secara khusu. Namun, pihaknya tidak memperinci lebih jauh daerah yang dimaksud.

Walakin, pihaknya memastikan bahwa harga bahan pangan pokok di pasaran masih terpantau stabil.

"Sampai dengan hari ini dilaporkan oleh Satgas Pangan bahwa harga bahan pokok masih dalam kondisi yang stabil," terang Asep. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya