Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEORANG nenek berkewarganegaraan Ghana ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa sabu seberat 827 gram yang diselipkan di bra dan celana dalam di Terminal 3 Bandara Internadional tersebut.
Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) tipe C Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan, Selasa (19/11), mengatakan, penangkapan terhadap MA, 62, berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak gerik penumpang yang baru saja turun dari pesawat Ethiopian Arline rute Conakry-Abidjan-Asdis-Ababa-Jakarta itu.
Pasalnya, kata Finari, ketika memasuki Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta menunjukkan gerak gerik yang aneh. Begitu dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan maupun tubuh pelaku, imbuh Finari, petugas mendapati sebanyak 47 butir kapsul yang diselipkan di bra dan celana dalam wanita tersebut.
"Saat beberapa butir kapsul plastik itu dibuka, di dalamnya berisi kristal bening yang positif sabu dengan berat total 827 gram," kata dia.
Kemudian, kata Finari, kasus penemuan narkoba dari penumpang itu dilimpahkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Pemprov Pastikan Bangun Ulang Jalur Sepeda di Cikini
Di hadapan petugas Polresta Bandara Soekano Hatta, MA mengaku membawa barang tersebut masuk ke Indonesia atas suruhan seseorang di negaranya dengan upah US$800. Kemudian setelah barang tersebut sampai di Bandara Soekarno Hatta akan dijemput oleh seseorang.
Namun, ketika orang yang dimaksud ditunggu, tidak kunjung datang.
"Sepertinya penjemput itu sudah tahu kalau MA ditangkap petugas, sehingga ia tidak muncul untuk mengambil barang tersebut," kata Kapolreta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Pol Arie Ardian Rishadi.
Lebih jauh Kapolresta menjelaskan, sebenarnya dalam penyelundupan itu, MA diminta oleh salah seorang di negara tersebut untuk ditelan. Namun, karena ia takut, barang-barang itu diselipkan di bra dan celana dalam pelaku.
"Kasus ini masih kami kembangkan," kata Arie.
Selain itu, petugas Bea dan Cukai juga menangkap seorang warga negara India, Ccg, 26, yang kedapatan membawa sabu seberat 1.056 gram dan menangkap dua orang warga negara Tiongkok, RB, 28, dan HB, 25, lantaran membawa ketamine sebanyak 965 gram. (OL-1)
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved