Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PEMERINTAH Kota Bekasi bakal mengusulkan besaran Upah Minimimum Kota (UMK) Bekasi 2020 sebesar Rp4.589.708 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Besaran UMK tersebut didapat setelah melakukan voting peserta rapat paripurna UMK kemarin, Kamis (14/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Sudirman menyampaikan pemerintah kota akan segera menyerahkan usulan UMK ke Kantor Gubernur Jawa Barat. Besaran ini nantinya bakal jadi acuan pemberian upah pekerja di Kota Bekasi pada 2020.
“Secepatnya akan kita ajukan ke Gubernur, biasanya yang udah-udah disetujui-setujui aja kan udah dirapatin di tingkat kota,” kata Sudirman saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Sudirman menyampaikan besaran UMK 2020 didapat dari acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, lanjut Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ditetapkan sebesar 8,51%. Saat ini UMK Bekasi 2019 diketahui sebesar Rp4.229.756, maka pada ketentuan PP 78 UMK Bekasi 2020 diperkirakan sebesar Rp4.589.708.
“Semua unsur hadir dalam rapat, baik pemerintah, buruh maupun pengusaha,” ungkapnya.
Baca juga: Absen Rapat UMK, Apindo Dituding Permainkan Situasi
Seperti diketahui, rapat paripurna penetapan UMK Kota Bekasi 2020 digelar pada Kamis (14/11). Rapat tersebut dilaksanakan di kantor Disnaker Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Seluruh dewan pengupah dari berbagai unsur melakukan voting untuk menentukan nilai kenaikan UMK. Hal ini dilakukan lantaran pembahasan kian alot. Akan tetapi seluruh anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ada yang ikut voting.
Perwakilan dewan pengupahan dari Apindo, Nugraha, mengatakan, perwakilan pengusaha tidak setuju dengan besaran yang diusulkan dalam rapat. Sehingga, peserta rapat dari unsur pengusaha memilih tidak ikut voting.
“Intinya kami tidak setuju, anggota hadir semua dan tidak ada yang ikut voting,” ujar Nugraha.
Keputusan tersebut, lanjut Nugraha, dilakukan Apindo lantaran pemerintah belum mengevaluasi UMK 2019. Bahkan dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih ada sekitar 70% yang belum menjalankan UMK 2019.
“Jadi hanya 30% saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. Sedangkan yang lain tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," tuturnya.
Atas hal tersebut, APINDO menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik. Padahal yang dimaksud perusahaan itu tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun menengah.
“Jangan sampai hanya usaha besar itu yang wajib membayar sesuai UMK, tapi lainnya tidak. Aturannya kan jelas UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha,” jelas dia.(OL-5)
INDONESIA terus mendorong penguatan hubungan kerja sama yang inklusif dan saling menguntungkan dengan Uni Eropa. Penerapan kebijakan visa cascade schengen
Terpilihnya Dhimas Pringgorodianto menandai babak baru dalam kepemimpinan BPC HIPMI Jakarta Timur yang diharapkan dapat membawa semangat regenerasi, kolaborasi, dan inovasi.
PENGUATAN peran pengusaha mikro, kecil, dan menengah, dalam pertumbuhan ekonomi terus dilakukan saat terjadi efisiensi anggaran, perang dagang internasional, dan konflik geopolitik.
Prabowo mengungkap satu penggilingan padi dapat meraup untung sampai Rp2 triliun setiap bulan saat musim panen.
Side hustle adalah bisnis sampingan yang tidak hanya menghasilkan pendapatan tambahan, tetapi juga membuka peluang karier dan kewirausahaan yang berkelanjutan.
Kehadiran rombongan besar pelaku bisnis dari Brasil menjadi peluang strategis untuk memperluas hubungan dagang kedua negara secara langsung dan konkret.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved