Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAJAR kelas tiga sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok, Jawa Barat, Muhamad Fajar Sahputra, 16, dijatuhi hukuman 3 tahun 3 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan 1 tahun 3 bulan dari tuntutan jaksa. Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medika Prakasa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (12/11).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan, narkoba golongan 1 bukan tanaman."
"Terdakwa tetap menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di Bandung," kata Nugraha.
Nugraha juga menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
"Memerintahkan barang bukti berupa 1 bungkus ganja dilakban warna cokelat dengan berat 1 kilogram, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung J-2 prime warna silver dirampas untuk dimusnahkan," ujar Nugraha.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Orang Komplotan Pencuri Truk
Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menundukkan kepalanya dengan sambil meneteskan air mata.
Sebelumnya, Selasa (29/10), Muhamad Fajar Sahputra, yang menjadi kurir ganja seberat 1 kilogram dituntut penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pelatihan kerja selama 2 bulan di Marsudi Putra Cileungsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uly Natalena Sihombing di PN Kota Depok
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kota Depok, terdakwa Muhamad Fajar Sahputra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (OL-1)
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved