Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kepala Bapeda Bekasi Dicecar 59 Pertanyaan

Gana Buana
09/11/2019 12:42
Kepala Bapeda Bekasi Dicecar 59 Pertanyaan
Video Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda saat menemui massa ormas di Jl Raya Narogong, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2019(Youtube )

PENYIDIK Mapolresta Kota Bekasi mencecar 59 pertanyaan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda saat diperiksa pada Kamis (7/11/2019) di Mapolresta Bekasi. Aan diperiksa penyidik selama delapan jam. Kuasa hukum Aan Suhanda, Purwadi mengatakan pemeriksaan itu seputar tugas pokok dan fungsi kliennya dalam persoalan viralnya video Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta jatah parkir di seluruh gerai toko retail.

“Ya, soal tupoksi Pak Aan sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, sampai dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah," ungkap Purwadi, Sabtu (9/11/2019).

Purwadi menyampaikan, dalam pemanggilan dan pemeriksaan itu, kliennya telah memberikan sejumlah bundel berkas yang telah diminta oleh penyidik. Kliennya itu juga telah memberikan surat tugas yang ditunjukan kepada Ormas untuk pengelolaan parkir.

"Kemarin dalam pemeriksaan itu sudah cukup alat-alatnya, tetapi apabila penyidik membutuhkan lagi, prinsipnya beliau tidak ada masalah untuk dimintai keterangan kembali," jelas dia.

baca juga: Soal Cawagub DKI, PKS Pertanyakan Etika Politik Gerindra

Purwadi menjelaskan, surat tugas pengelolaan parkir di minimarket yang diterbitkan Bapenda kepada Ormas tidak dapat ditarik. Akan tetapi otomatis tak berlaku apabila waktunya habis.

"Nanti surat tugas tersebut akan dievaluasi, kalau memang itu tidak baik maka itu otomatis tidak di perpanjang dan otomatis berhenti. Tapi kalau hasil evaluasi bagus, itu akan diperpanjang lagi," pungkas Purwadi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya