KETUA Komisi D dari Fraksi PDIP Ida Mahmudah menanyakan maksud program yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Menurutnya, pengadaan program itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan DKI.
"Pak Kadis, ini 1.252 (nomor registasi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta) bukan domainya Dishub, Pak? Uji emisi ini kendaraan bapak?" tanya Ida kepada Kepala Dinas LH DKI Andono Warih saat rapat kerja Komisi D, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (1/11).
Andono lalu menjelaskan bahwa program tersebut diusulkan untuk uji emisi kendaraan pribadi warga Jakarta. Sementara Dishub, anggarannya untuk menguji emisi kendaraan umum.
Untuk anggaran uji emisi kendaraan bermotor pribadi, untuk APBD 2020 sebesar Rp295,7 juta.
Baca juga: Anggaran tidak Wajar Pasti Dicoret
"Dishub itu KIR-nya untuk angkutan umum. Ini sebagai campaign ke masyarakat terkait uji emisi kendaraan pribadi, bukan angkutan umum," kata Andono.
Uji emisi kendaraan pribadi oleh Dinas LH DKI juga termasuk ke dalam kegiatan yang terdapat dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Dalam Ingub 66/2019 poin ketiga bagian A, Dinas Lingkungan Hidup DKI diminta untuk perketat uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi di ibu kota
Dinas LH nantinya bekerja sama dengan pihak swasta yaitu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) untuk melakukan uji emisi pada kendaraan- kendaraan pribadi itu.
"Tujuannya sebetulnya masyarakat nantinya mulai sadar dan akhirnya kita paksa untuk melakukan uji emisi di ATPM masing-masing,"kata Andono.
Biaya yang dianggarkan untuk kegiatan itu sebesar Rp 295,7 juta akhirnya disetujui walau sempat diragukan oleh Pimpinan Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah. (OL-2)