Tepergok Curi Ponsel, Pelaku Hantam Korban dengan Tabung Gas

Gana Buana
24/10/2019 18:30
Tepergok Curi Ponsel, Pelaku Hantam Korban dengan Tabung Gas
Pencuri(Ilustrasi)

SEORANG pencuri sadis nekat menghantam korbannya dengan sebuah tabung gas 3 kilogram setelah aksinya tepergok. Beruntung, nyawa korban selamat dan hanya mendapat luka memar di bagian pipi kiri.

Berdasarkan data yang diperoleh, pelaku, Tiawan alias Tompel, melakukan aksi itu di sebuah warung di Jalan MT Haryono, Kampung Buarangkeng RT 01/06, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/10) kemarin.

Semula pelaku hendak mencuri ponsel yang tergeletak di warung tersebut. Namun, aksi jahat pelaku diketahui korban. Korban yang sedang tertidur pulas kemudian terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari dalam warungnya.

"Pelaku datang menggunakan motor, mau beli air minum, lihat korban tidur pelaku lalu masuk dan awalnya sudah mengambil ponsel milik korban,” ungkap Kapolsek Setu, Kompol Wahid Key, Kamis (24/10).

Wahid menjelaskan, pelaku yang melihat korban pulas lantas beranjak mencari laci uang di warung korban. Namun, sebelum aksinya berhasil pelaku sudah ketahuan.


Baca juga: DKI Minta Stasiun TV Nasional Siarkan 25% Konten Lokal


Korban yang terbangun langsung heran dan menanyai pelaku. Pelaku yang khawatir aksinya dilaporkan langsung menarik korban dan memukul menggunakan tangan kosong. Korban yang berhasil menepis pukulan pelaku kemudian dihadiahi sebuah tabung gas 3 kilogram.

"Pelaku menghantamkan tabung gas ke kepala dan pipi sebelah kanan korban berulang kali," ujar dia.

Korban yang terkapar lalu mencoba meminta bantuan kepada warga dengan berteriak keras. Teriakan korban membuat warga berdatangan.

"Pelaku panik mencoba melarikan diri, tapi sudah dikepung oleh warga. Pelaku sempat dihakimi warga dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kami," pungkasnya.

Dari kejadian itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon seluler merek Oppo warna putih, satu buah tabung gas kosong warna hijau ukuran 3 kg, dan satu unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa pelat nomor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya