Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

UMP DKI Jakarta Disahkan Pekan Depan

Put/J-2
15/10/2019 09:10
UMP DKI Jakarta Disahkan Pekan Depan
Ilustrasi(Metrotvnews.com/Mustholih/medcom.id)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menargetkan Jakarta akan menentukan besaran angka upah minimum provinsi (UMP) minggu depan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menjadi rekomendasi penetapan UMP 2020.

“Kita sudah survei ke 15 pasar tradisional. Nanti, kita input bersamaan dengan Dewan Peng­upahan Provinsi DKI. Nanti, 23 Oktober kita adakan sidang terakhir untuk menetapkan angka UMP 2020 dan sesudah itu kita sampaikan gubernur untuk diputuskan mana angka yang sesuai dan baik,” kata Andri di Balai Kota, kemarin.

Selain survei ke pasar tradisional, Andri melakukan survei tambahan ke tiga pasar modern pada pekan ini. “Pekan ini, insya Allah selesai survei di tiga pasar modern untuk tambahan komponen yang tidak ada di pasar tradisional,” ungkapnya.

Diketahui, ada dua dasar hukum yang di dalamnya terdapat rumus penentuan UMP, yaitu Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015.

Dalam PP 78/2015 disebutkan pemerintah daerah mengguna­kan komponen inflasi serta pertumbuhan ekonomi untuk penetapan UMP. Sementara itu, pada UU digunakan angka KHL serta inflasi untuk penetapan UMP.

Ketika ditanyai tentang rumus penentuan UMP yang berbeda antara buruh dan pengusaha, Andri menegaskan akan berupaya adil untuk bisa mengakomodasi keduanya.

“Ya. kami berupaya untuk memfasilitasi semua. Makanya, kami menyurvei KHL supaya ini juga objektif juga bisa menjadi dasar. Berapa sih KHL saat ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Andri belum bisa memastikan a­pakah UMP di Jakarta naik Rp300 ribu atau tidak, seperti tahun 2019. Adapun UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp3.940.973. Adapun UMP DKI 2018 sebesar Rp3.648.035. Jadi, ada kenaikan 8,03%.

“Saya belum bisa mengatakan terlebih dahulu. Nanti akan kita rapatkan di dewan pengupahan. Kalau belum (ditentukan) apa-apa, heboh lagi,” ungkapnya.

Namun, Andri menegaskan bahwa pihaknya melibatkan perwakilan buruh, Badan Pusat Statistik, pakar, atau akademisi dalam melakukan survei. “Jadi, bukan kita saja yang survei,” tutupnya. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya