Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kamera ETLE Bertambah Pengawasan kian Ketat

Selamat Saragih
11/10/2019 10:40
Kamera ETLE Bertambah Pengawasan kian Ketat
Kendaraan melintas di Jalur bus Transjakarta Pasar Rumput, Jakarta Selatan.(MI/Saskia Anindya Putri)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetujui penambahan 45 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kawasan DKI Jakarta. "Kamera tersebut diharapkan bisa beroperasi pada akhir 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKB Muhammad Nasir, Jakarta, Kamis (10/10).

Menurut Nasir, Polda Metro Jaya mengajukan pemasangan 81 kamera tilang elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta, tetapi hanya disetujui 57 kamera.

"Kita mengajukan anggaran sekitar Rp60 miliar kepada Pemprov DKI untuk proyeksi 81 titik kamera, tapi disetujui Rp38 miliar dengan proyeksi 57 titik kamera (45 kamera ETLE tambahan dan 12 kamera ETLE yang telah terpasang di kawasan Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin)," kata Nasir.

Pihak kepolisian juga meminta Pemprov DKI memasang kamera ETLE di 25 ruas jalan yang dikenakan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta.

Lokasi pemasangan sebanyak 45 kamera ETLE itu meliputi 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M, 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran, 8 titik dari kawasan Halim Perdanakusuma hingga Cempaka Putih, dan 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Dr Satrio.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan pernyataan AKB Muhammad Nasir.

"Awalnya Polda Metro Jaya mengajukan dana hibah untuk pengadaan sebanyak 81 kamera, tapi jumlah itu dikoreksi menjadi 79 unit saja. Setelah pengkajian kembali, angka kembali dikoreksi sehingga hanya 57 unit yang dibutuhkan dengan sisa sebanyak 45 unit tambahan untuk dipasang akhir tahun ini dan anggaran yang dibutuhkan Rp38,5 miliar," papar Syafrin saat dihubungi, Kamis (10/10).

Dana hibah pengadaan kamera itu sudah dicairkan dan diserahkan kepada Polda Metro Jaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2019.

Penerapan kamera dengan fitur terbaru mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019. Kamera yang dipasang terdiri atas tiga jenis kamera meliputi automatic number plate recognition (mendeteksi pelanggaran marka dan lampu lalu lintas), kamera check point (mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak memakai sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil), serta kamera speed radar (mendeteksi kecepatan kendaraan). (Ssr/put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya