Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Novel tiba di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB dengan didampingi oleh tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 21.30 WIB.
"Malam ini sudah selesai pemeriksaannya yang dilakukan Unit 1 Resmob Polda terhadap Bapak Novel," kata pengacara Novel, Krist Ibnu Wahyudi, di Lobi Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (10/10) malam.
Krist mengatakan pemeriksaan penyidik terfokus pada kegiatan Novel di tanggal 30 September yang merupakan hari ketika Ninoy disekap dan dianiaya.
"Jadi terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30 (September), dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya. Jadi BAP yang dimulai jam 3.30 WIB sudah selesai jam 8.30 WIB," ujar Krist.
Namun, Novel sendiri memilih untuk hemat bicara dan meminta segala pertanyaan diarahkan kepada kuasa hukumnya.
"Sudah cukup ya, sudah ada tim kuasa hukum yang menyampaikan," ujar Novel seraya meninggalkan Gedung Subdit Resmob.
Novel dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Ninoy lantaran namanya mencuat dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Novel berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.
Baca juga: Akbar, Korban Demonstrasi di DPR Meninggal Saat Dirawat di RSPAD
"Saat kejadian dia ada di situ," kata Argo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/10).
Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu. Saat itu, Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Pelaku
juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Polisi bergerak cepat dengan menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 tersangka itu ialah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.
Adapun 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan. (OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
UI menyerahkan beasiswa 1,4 miliar rupiah bagi 159 mahasiswa. Dana ini bersumber dari pengelolaan Dana Abado yang didukung oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved