Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bagian Penerangan umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan, tersangka provokasi demonstrasi dari grup percakapan WhatsApp STM (Sekolah Teknik Menengah)/SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) bertambah menjadi 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penengakan hukum terhadap grup WA SMK/STM. Kalau kemarin sudah 7 orang tersangka, bertambah kembali menjadi 12 orang tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Menurutnya, lima tersangka tambahan masih berusia di bawah umur sehingga total tersangka yang mendapatkan upaya diversi menjadi 10 orang. Sedangkan dua sisanya merupakan orang dewasa.
"Lima ini adalah anak-anak di bawah umur. Kemudian kita tetap melakukan pendekatan hukumnya melalui diversi," sebutnya.
Asep tak merinci soal keterlibatan lima orang tersangka tambahan tersebut. Namun, dia hanya menyebut ada tiga kreator dan sembilan pengurus grup WA.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang terkait percakapan massa bayaran saat aksi unjuk rasa dalam grup WhatsApp pelajar STM.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, polisi menemukan setidaknya 14 grup WhatsApp.
"Dari 14 grup WhatsApp, tujuh orang sudah dilakukan penindakan. Yang mana dari tujuh orang itu, satu orang sebagai kreator yang kita tangkap tadi malam," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (2/10).
Baca juga: Ninoy Karundeng Buka Suara: Kepala Saya akan Dibelah
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut kreator yang ditangkap berinisial RO, 17.
"RO sebagai kreator ditangkap tadi malam. RO dengan sengaja membuat grup STM/K Bersatu," jelas Rickynaldo.
Pihak kepolisian menangkap RO di Depok, Jawa Barat. Ia berperan sebagai pembuat grup ajakan demonstrasi pada Rabu (25/9). Dari tidakannya, muncul grup WhatsApp lain untuk memprovokasi pelajar turun daam aksi unjuk rasa.
Atas tindakannya, menurut Rickynaldo, RO dapat dikenai tindak pidana provokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, enam orang lain yang diamankan yakni MPS, 17, WR, 17, DH, 17, MAN, 29, KS, 16, dan DI, 32. Mereka mengelola beberapa grup WhatsApp STM.
Keenam pelaku ditangkap di berbagai wilayah seperti Garut, Bogor, Subang, hingga Batu, Malang. Sampai saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel dan tangkapan layar (screenshot) dari percakapan grup WhatsApp tersebut.
Melalui penangkapan tujuh pelaku itu, polisi sekaligus membantah keterlibatan anggotanya dalam merekayasa percakapan di grup WhatsApp terkait massa bayaran saat aksi unjuk rasa yang diikuti pelajar STM.
"Tidak ada (anggota) Polri yang mengkreasi sesuai dengan isu yang beredar di media sosial, isu yang beredar di kalangan netizen bahwa polisi itu mengkreasi atau menjadi kreator grup-grup STM atau SMK," tegas Rickynaldo. (OL-1)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Tewasnya gembong narkoba El Mencho memicu kerusuhan hebat di Meksiko. Blokade jalan dan pembakaran terjadi, hingga maskapai internasional batalkan penerbangan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved