Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Dandhy Dwi Laksono, terancam pidana kurungan penjara lima tahun. Dia ditangkap polisi karena cuitannya terkait kerusuhan di Wamena, Papua, yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
"Ancamannya penjara lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Argo mengungkapkan, pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Sebab, itu mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan," ujar Argo.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, usai pemeriksaan, polisi memulangkan Dandhy dan belum ditahan.
Baca juga: Dandhy Serahkan Persoalan Hukum pada Pengacara
"Setelah kita lakukan pemeriksaan kita pulangkan," pungkas Argo.
Cuitan Dandhy yang dipersoalkan yakni, 'Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Wamena. Rusuh. Ada yang tewas', dan 'Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak'.
Dandhy ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok i-2 Nomor 16, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam, pukul 23.00 WIB.
Penyidik menunjukkan cuitan itu kepada Dandhy saat penangkapan. Pendiri WatchdoC dan sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' itu mengakui telah menulis kalimat tersebut di akun media sosialnya.
Dandhy disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (Medcom/OL-1)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved