Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JURNALIS dan sutradara film dokumenter 'Sexy Killer', Dandhy Dwi Laksono, menyerahkan proses hukumnya kepada pengacara dari LBH Jakarta dan YLBHI.
Hal ini disampaikan Dandhi lewat kerabatnya, Fandhi Agus, di kediamannya di Jalan Sangata II, Komplek Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini beliau tidak bisa berbicara apa-apa pada teman-teman wartawan, urusan hukumnya telah diserahkan kepada pengacara," ungkap Fandhi, Jumat (27/9).
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya. Sejak tiba di rumahnya pukul 07.00 WIB tadi, Dandhy baru bangun dari tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Di dalam rumah, Dandhy hanya bersama saudara dan sang istri.
Baca juga: Diperpanjang Sampai Ancol, MRT Tambah 5 Stasiun
"Statusnya tersangka, namun sudah dipulangkan. Jadi kuasa hukum yang akan memberikan penjelasan," kata dia.
Kuasa hukum Dandhi, Alghiffari Aqsa, mengatakan, penahanan terhadap Dandhy terkait dengan unggahannya di Twitter tentang Papua pada Senin (23/9). Cuitan Dandhi fokus terhadap Jayapura dan Wamena.
"Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” katanya.
Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Saat ini sudah ada banyak sekali korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan yang dilakukan Dandhy dinilainya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua.
"Pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga," tandas dia. (OL-1)
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved