Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
JURNALIS dan sutradara film dokumenter 'Sexy Killer', Dandhy Dwi Laksono, menyerahkan proses hukumnya kepada pengacara dari LBH Jakarta dan YLBHI.
Hal ini disampaikan Dandhi lewat kerabatnya, Fandhi Agus, di kediamannya di Jalan Sangata II, Komplek Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini beliau tidak bisa berbicara apa-apa pada teman-teman wartawan, urusan hukumnya telah diserahkan kepada pengacara," ungkap Fandhi, Jumat (27/9).
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya. Sejak tiba di rumahnya pukul 07.00 WIB tadi, Dandhy baru bangun dari tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Di dalam rumah, Dandhy hanya bersama saudara dan sang istri.
Baca juga: Diperpanjang Sampai Ancol, MRT Tambah 5 Stasiun
"Statusnya tersangka, namun sudah dipulangkan. Jadi kuasa hukum yang akan memberikan penjelasan," kata dia.
Kuasa hukum Dandhi, Alghiffari Aqsa, mengatakan, penahanan terhadap Dandhy terkait dengan unggahannya di Twitter tentang Papua pada Senin (23/9). Cuitan Dandhi fokus terhadap Jayapura dan Wamena.
"Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” katanya.
Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Saat ini sudah ada banyak sekali korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan yang dilakukan Dandhy dinilainya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua.
"Pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga," tandas dia. (OL-1)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved