Dandhy Serahkan Persoalan Hukum pada Pengacara

Gana Buana
27/9/2019 18:50
Dandhy Serahkan Persoalan Hukum pada Pengacara
Dandhy Dwi Laksono (kanan).(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

JURNALIS dan sutradara film dokumenter 'Sexy Killer', Dandhy Dwi Laksono, menyerahkan proses hukumnya kepada pengacara dari LBH Jakarta dan YLBHI.

Hal ini disampaikan Dandhi lewat kerabatnya, Fandhi Agus, di kediamannya di Jalan Sangata II, Komplek Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini beliau tidak bisa berbicara apa-apa pada teman-teman wartawan, urusan hukumnya telah diserahkan kepada pengacara," ungkap Fandhi, Jumat (27/9).

Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya. Sejak tiba di rumahnya pukul 07.00 WIB tadi, Dandhy baru bangun dari tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Di dalam rumah, Dandhy hanya bersama saudara dan sang istri.


Baca juga: Diperpanjang Sampai Ancol, MRT Tambah 5 Stasiun


"Statusnya tersangka, namun sudah dipulangkan. Jadi kuasa hukum yang akan memberikan penjelasan," kata dia.

Kuasa hukum Dandhi, Alghiffari Aqsa, mengatakan, penahanan terhadap Dandhy terkait dengan unggahannya di Twitter tentang Papua pada Senin (23/9). Cuitan Dandhi fokus terhadap Jayapura dan Wamena.

"Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” katanya.

Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Saat ini sudah ada banyak sekali korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan yang dilakukan Dandhy dinilainya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua.

"Pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga," tandas dia. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya