Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari wacana pemerintah menarik investor dengan menghapus izin mendirikan bangunan (IMB).
Anies menyatakan dirinya akan berkomentar jika kebijakan itu resmi diberlakukan. "Saya tidak mau mengatakan apa pun sebelum itu jelas," tandas Anies di Balai Kota, kemarin.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badang Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan IMB dan memasukkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
Sofyan menyatakan IMB dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti. "Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan.
Omnibus Law dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep itu adalah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus.
Menurut pengamat perkotaan Nirwono Joga, penghapusan IMB malah akan membuat penataan ruang semakin sulit. Sebab, IMB merupakan salah satu alat untuk mengendalikan pembangunan tata ruang.
"Pengajuan IMB masih sangat dibutuhkan untuk mengendalikan pembangunan bangunan yang sesuai rencana tata ruang kota, memenuhi aspek keselamatan dan keamanan bangunan gedung. Jika IMB dihilangkan bisa dipastikan masyarakat akan menbangun bangunan semaunya di mana saja. Bisa-bisa tata kota menjadi tidak tertata baik," ungkap Nirwono.
Nirwono berpandangan, yang harus dilakukan agar investasi berjalan lancar bukan hanya dengan menghilangkan penghambatnya, tetapi juga bisa dengan memperbaiki tata kelola.
Prosedur penerbitan IMB harus dipercepat dan diperketat. Sehingga tidak ada celah oknum pemda bisa memeras dengan dalih mempercepat atau sengaja menghambat untuk mendapat uang saku lebih.
"Yang harus dilakukan ialah pengawalan pemberian IMB harus ketat dan selektif, melakukan pengecekan dan pengawasan ke lapangan, dan pemberian sanksi yang tegas kepada pihak yang mempermainkan dan melanggar IMB," tandasnya. (Put/J-1)
Kasus Ponpes Al Khoziny menyingkap problem serius mengenai ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di Indonesia.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengerukan kali akan dilakukan secara terus-menerus sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menambah fasilitas olahraga di berbagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Forkopimda siap menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2026 di delapan titik
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved