Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anies Ogah Komentari Wacana Penghapusan IMB

Putri Anisa Yuliani
26/9/2019 11:10
Anies Ogah Komentari Wacana Penghapusan IMB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(MI/Susanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari wacana pemerintah menarik investor dengan menghapus izin mendirikan bangunan (IMB).

Anies menyatakan dirinya akan berkomentar jika kebijakan itu resmi diberlakukan. "Saya tidak mau mengatakan apa pun sebelum itu jelas," tandas Anies di Balai Kota, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badang Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan IMB dan memasukkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.

Sofyan menyatakan IMB dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti. "Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan.

Omnibus Law dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep itu adalah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus.

Menurut pengamat perkotaan Nirwono Joga, penghapusan IMB malah akan membuat penataan ruang semakin sulit. Sebab, IMB merupakan salah satu alat untuk mengendalikan pembangunan tata ruang.

"Pengajuan IMB masih sangat dibutuhkan untuk mengendalikan pembangunan bangunan yang sesuai rencana tata ruang kota, memenuhi aspek keselamatan dan keamanan bangunan gedung. Jika IMB dihilangkan bisa dipastikan masyarakat akan menbangun bangunan semaunya di mana saja. Bisa-bisa tata kota menjadi tidak tertata baik," ungkap Nirwono.

Nirwono berpandangan, yang harus dilakukan agar investasi berjalan lancar bukan hanya dengan menghilangkan penghambatnya, tetapi juga bisa dengan memperbaiki tata kelola.

Prosedur penerbitan IMB harus dipercepat dan diperketat. Sehingga tidak ada celah oknum pemda bisa memeras dengan dalih mempercepat atau sengaja menghambat untuk mendapat uang saku lebih.

"Yang harus dilakukan ialah pengawalan pemberian IMB harus ketat dan selektif, melakukan pengecekan dan pengawasan ke lapangan, dan pemberian sanksi yang tegas kepada pihak yang mempermainkan dan melanggar IMB," tandasnya. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya