Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 129 pelajar ditangkap dan dikumpulkan di Markas Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Rabu (25/9).
Mereka ditangkap karena diduga terlibat pengerusakan kendaraan operasional polisi Satuan Lalu Lintas, Polresta Bogor Kota.
Pengerusakan itu terjadi setelah mereka dilarang pergi ke Jakarta untuk berunjuk rasa.
Menurut Paur Subag Humas Polresta Bogor Kota Inspektur Dua Desty Irianti, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 13.30.
Saat itu, pihak kepolisian dan satuan tugas pelajar mengeluarkan imbauan agar mereka bubar dan segera pulang ke rumah masing-masing.
Para pelajar meninggalkan lokasi dengan cara berjalan kaki melewati Jalan Kapten Muslihat dengan dikawal oleh Quick Respon dari jajaran polsek.
Namun pada saat pada saat tiba melintasi Jalan Ir Juanda dekat Kantor Wali Kota Bogor, mereka melakukan penyerangan. Sasarannya adalah mobil Kasat Lantas Polres Bogor Kota Komisaris Fajar Kuncoro.
"Secara spontanitas mereka menyerang mobil Kasat Lantas Polres Bogor Kota Kompol Fajar Kuncoro"kata Desty.
Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, pihak kepolisian dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Komisaris Hendri Fiuser melakukan himbauan kamtibmas. Pemeroksaan pun dilakukan atas barang-barang berbahaya. (OL-8)
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved