Polisi Bekuk 10 Tersangka Penggelapan 29 Unit Mobil

Ferdian Ananda Majni
18/9/2019 21:37
Polisi Bekuk 10 Tersangka Penggelapan 29 Unit Mobil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono(MI/Rommy Pujianto)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya membekuk 10 orang pelaku penggelapan berbagai jenis mobil. Penggelapan itu dilakukan sejak Juli hingga September 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka melakukan modus berbeda-beda dan terbagi dalam lima kelompok.

Tersangka yang dibekuk polisi, antara lain, BHG (25 tahun), AKM (32), S (43), HIJ (31), RS (23) dan I (34), Kemudian,  MY (30), RH (36), AR (25) serta BFR (33)..

"Pertama dengan modus penyewaan mobil untuk digadaikan. Tersangka AKM dan S menyewa mobil dari PT. Clipan Finance Indonesia selama empat hari. Tetapi mobil tersebut tidak dikembalikan hingga jatuh tempo yang telah ditentukan," kata Argo.

Kepada polisi, para tersangka mengaku mobil digadaikan seharga Rp30 juta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari. Sebelumnya, pemilik mobil melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca juga : Pablo Benua Diperiksa Terkait Penggelapan Kendaraan

Selanjutnya, modus yang sama juga dilakukan tersangka HIJ. Dia menyewa mobil korban yang berinisial TS. Setelah jatuh tempo, ternyata mobil itu tidak dikembalikan dan diketahui telah digadaikan.

"Modus lainnya adalah membeli mobil secara kredit dengan menggunakan identitas palsu. Setelah pengajuan pembelian mobil diterima, tersangka BHG menjual mobil tersebut dengan harga murah," lanjutnya.

Argo menambahkan, modus lainnya berperan sebagai penadah mobil curian atau mobil yang sedang digadaikan. Para tersangka berinisial RS, I, MY, RH, AR, dan BFR menjual mobil itu dengan harga pasaran.

"Ada mobil yang dijual murah dengan harga Rp91 juta tanpa BPKB. Mereka menjanjikan pengurusan BPKB dalam beberapa hari, tetapi para pembeli tidak pernah mendapatkan BPKB tersebut," lanjutnya.

Sejauh ini kepolisian Metro Jaya masih mendalami kasus itu kemungkinan adanya sindikasi dan keterkaitan para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya