Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya membekuk 10 orang pelaku penggelapan berbagai jenis mobil. Penggelapan itu dilakukan sejak Juli hingga September 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka melakukan modus berbeda-beda dan terbagi dalam lima kelompok.
Tersangka yang dibekuk polisi, antara lain, BHG (25 tahun), AKM (32), S (43), HIJ (31), RS (23) dan I (34), Kemudian, MY (30), RH (36), AR (25) serta BFR (33)..
"Pertama dengan modus penyewaan mobil untuk digadaikan. Tersangka AKM dan S menyewa mobil dari PT. Clipan Finance Indonesia selama empat hari. Tetapi mobil tersebut tidak dikembalikan hingga jatuh tempo yang telah ditentukan," kata Argo.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mobil digadaikan seharga Rp30 juta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari. Sebelumnya, pemilik mobil melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Baca juga : Pablo Benua Diperiksa Terkait Penggelapan Kendaraan
Selanjutnya, modus yang sama juga dilakukan tersangka HIJ. Dia menyewa mobil korban yang berinisial TS. Setelah jatuh tempo, ternyata mobil itu tidak dikembalikan dan diketahui telah digadaikan.
"Modus lainnya adalah membeli mobil secara kredit dengan menggunakan identitas palsu. Setelah pengajuan pembelian mobil diterima, tersangka BHG menjual mobil tersebut dengan harga murah," lanjutnya.
Argo menambahkan, modus lainnya berperan sebagai penadah mobil curian atau mobil yang sedang digadaikan. Para tersangka berinisial RS, I, MY, RH, AR, dan BFR menjual mobil itu dengan harga pasaran.
"Ada mobil yang dijual murah dengan harga Rp91 juta tanpa BPKB. Mereka menjanjikan pengurusan BPKB dalam beberapa hari, tetapi para pembeli tidak pernah mendapatkan BPKB tersebut," lanjutnya.
Sejauh ini kepolisian Metro Jaya masih mendalami kasus itu kemungkinan adanya sindikasi dan keterkaitan para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (OL-7)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved