Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Detik-Detik Tavippudin, sang Penabrak Polisi, Minta Maaf

Tri Subarkah/Antara
17/9/2019 20:27
Detik-Detik Tavippudin, sang Penabrak Polisi, Minta Maaf
Tavipuddin, 54, berpelukan dengan personel Polda Metro Jaya, Bripka Eka Setiawan, Selasa (17/9)(Tri Subarkah)

TAVIPUDDIN, 54, dengan didampingi istrinya mendatangi Gedung Direktorat Lalu Lintas, Mapolda Metro Jaya. Dia menemui salah seorang personel Polda Metro Jaya, Bripka Eka Setiawan, 37.

Dalam pertemuan pada Selasa (17/9) tersebut, Tavipuddin menyampaikan permintaan maaf kepada Eka.
 
"Dengan ini saya meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada Bripka Eka Setiawan yang telah menjadi korban," ujar Tavipuddin di hadapan wartawan.

Permintaan maaf itu terkait video Bripka Eka yang bertahan di kap mesin yang dikemudikan oleh Tavipuddin yang beredar di media sosial (medsos), Senin (16/9).  

Tavipuddin saat bertemu Bripka Eka Setiawan. (Dok MI/Tri Subarkah)

Saat itu, Bripka Eka sedang melakukan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan terkait parkir liar. Saat pemeriksaan, lanjut Eka, pelaku tidak kooperatif dan berusaha untuk melarikan diri hingga Eka bertahan di kap mesin mobil Tavipuddin.

Tavipuddin juga meminta maaf kepada jajaran kepolisian dan masyarakat. Ia berpesan agar kesalahannya tidak ditiru oleh khalayak.

"Saya meminta pada masyarakat untuk tidak meniru apa yang telah saya perbuat. Apa yang saya lakukan ini memang salah dan saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, yang sedalam-dalamnya," imbuhnya.

Tavipuddin saat bertemu Bripka Eka Setiawan. (Dok MI/Tri Subarkah)

Eka Setiawan memaafkan kesalahan yang dilakukan Tavipuddin. Apalagi, setelah dia mengetahui Tavipuddin sedang mengidap penyakit kanker.

"Saya juga tidak mengetahui kalau kondisi bapak seperti ini. Saya ikhlas dan rida. Saya memaafkan dan saya mencabut laporan yang saya buat. Semoga semua ini ada hikmahnya," tuturnya.

Tavipuddin saat bertemu Bripka Eka Setiawan. (Dok MI/Tri Subarkah)

Anggota Unit Lantas Polsek Pasar Minggu itu juga menceritakan apa yang dirasakannya saat berada di atas kap mobil pelaku. "Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," kata ayah tiga orang anak ini.    

Pada saat operasi tersebut petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.    

Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan oleh Tavipuddin, pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.    

Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir. Polisi hendak melakukan penindakan dengan cara diderek.

Sebelum diderek, petugas Dishub dan Bripka Eka meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaran untuk penindakan. Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Eka yang berada di depan kendaraan.    

"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," kata Eka.    

Posisi Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan Tavipuddin bersama istrinya.

Eka 'nemplok' di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam dan dibawa sejauh 200 meter. Kendaran tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Dalam peristiwa tersebut, Eka tidak mengalami kecelakaan serius.

"Saya hanya berpasrah diri keoada Allah. Saya tahu ini sangat membahayakan bagi saya, anak, dan istri saya, Tapi ini tugas kami. Semoga ke depan tidak terjadi kepada rekan-rekan kami yang ada di lapangan."

Tavipuddin akhirnya diamankan dan harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.    

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pula SIM milik pengemudi sudah mati sejak 2018. Selain itu, pengemudi juga diketahui sedang menderita kanker getah bening.

Penyakit yang diderita supir penabrak polisi tersebut diketahui saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu saat pihak keluarga membawa obat-obatan.    

Sementara itu Danru Kecamatan Pasar Minggu, Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, M Hatta yang juga ada di lokasi kejadian menyebutkan operasi gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2012 tentang parkir liar.    

Ia mengatakan apa yang dilakukan anggotanya dan Eka sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Hanya saja pengemudi yang tidak mau mengakui kesalahannya melanggar larangan parkir sembarangan," kata Hatta.

Atas aksi yang dilakukan Bripka Eka, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan apresiasinya secara khusus. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

"Kapolda ingin tahu anggotanya yang mana sih? Setelah tahu, kita ajak ngopi-ngopi di ruangan beliau. Kapolda menyampaikan apresiasi. Tapi jangan diulangi lagi. Itu rawan. Dan juga kepada anggota yang lain jangan diikuti," ucap Argo.

Argo menambahkan untuk persoalan penghargaan kepada Bripka Eka, pihaknya akan membicarakan dengan bagian Sumber Daya Manusia untuk dirumuskan lebih lanjut. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya