Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) lakukan sosialisasi giat perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14, Jakarta Selatan. Dari pantauan Media Indonesia, sosialisasi dimulai sejak pukul 15.45 WIB hingga 15.20 WIB.
Saat jalur lintasan kereta api ditutup, para petugas PT KAI berjejer depan warga lalu membentangkan flyer yang bertuliskan, "STOP! Dahulukan Kereta Api yang Melintas. Utamakan Keselamatan, Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas."
"Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain," ujar Executive Vice President Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Dadan Rudiansyah di lokasi, Selasa (17/9).
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Menurut Dadan, selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik sering terjadinya kecelakaan.
Dari pantauan Media Indonesia, memang perlintasan kereta api itu sangat padat kendaraan yang lalu lalang, bahkan kerap anak-anak kecil lewat tanpa ada yang mengawasi.
Baca juga: Anies Minta Gedung Swasta Siapkan Parkir Sepeda
Saat ditemui salah satu warga, Puji, 42, mengaku perlintasan kereta api tersebut saat di pagi hari lebih membahayakan karena banyaknya kendaraan yang tidak mau berhenti saat palang sudah diturunkan.
"Pagi ramai banget yang lewat. Enggak ada polisi. Motor enggak mau ngalah, terobos terus. Khawatir ya ini kalau enggak diawasi. Petugas kan disini hanya sedikit. Semoga lebih tertib lagi nanti," tutur Puji.
Diketahui, perlintasan sebidang tersebut muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan Ialu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat 1 menyatakan bahwa, 'Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jaian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,'
"Intinya perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik dalam UU Perkeretaapian maupun di UU lalu lintas, sudah dicantumkan apabila melanggar ini bisa kena tindak pidana. Kita kerja sama dengan kepolisian (Polres Jaksel), lalu Wali Kota Jaksel, Kementrian Perhubungan dan stake holder," tandas Dadan. (A-4)
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Dua kecelakaan laut terjadi di NTT (18/2). Seorang pemancing di Maumere ditemukan meninggal dunia, sementara tiga nelayan di Rote Ndao berhasil diselamatkan Tim SAR.
DINAS Perhubungan atau Dishub Karawang, Jawa Barat, berikut kronologi Dishub Karawang menutup akses ke jalan raya Tanggul Rawagabus setelah terjadi kecelakaan maut
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Sebanyak 200 pohon perindang di ring road Bantul masuk kategori berbahaya dan prioritas ditebang, terutama jenis munggur yang mudah patah.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved