Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PT Kereta Api Indonesia (KAI) lakukan sosialisasi giat perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14, Jakarta Selatan. Dari pantauan Media Indonesia, sosialisasi dimulai sejak pukul 15.45 WIB hingga 15.20 WIB.
Saat jalur lintasan kereta api ditutup, para petugas PT KAI berjejer depan warga lalu membentangkan flyer yang bertuliskan, "STOP! Dahulukan Kereta Api yang Melintas. Utamakan Keselamatan, Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas."
"Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain," ujar Executive Vice President Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Dadan Rudiansyah di lokasi, Selasa (17/9).
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Menurut Dadan, selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik sering terjadinya kecelakaan.
Dari pantauan Media Indonesia, memang perlintasan kereta api itu sangat padat kendaraan yang lalu lalang, bahkan kerap anak-anak kecil lewat tanpa ada yang mengawasi.
Baca juga: Anies Minta Gedung Swasta Siapkan Parkir Sepeda
Saat ditemui salah satu warga, Puji, 42, mengaku perlintasan kereta api tersebut saat di pagi hari lebih membahayakan karena banyaknya kendaraan yang tidak mau berhenti saat palang sudah diturunkan.
"Pagi ramai banget yang lewat. Enggak ada polisi. Motor enggak mau ngalah, terobos terus. Khawatir ya ini kalau enggak diawasi. Petugas kan disini hanya sedikit. Semoga lebih tertib lagi nanti," tutur Puji.
Diketahui, perlintasan sebidang tersebut muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan Ialu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat 1 menyatakan bahwa, 'Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jaian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,'
"Intinya perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik dalam UU Perkeretaapian maupun di UU lalu lintas, sudah dicantumkan apabila melanggar ini bisa kena tindak pidana. Kita kerja sama dengan kepolisian (Polres Jaksel), lalu Wali Kota Jaksel, Kementrian Perhubungan dan stake holder," tandas Dadan. (A-4)
KECELAKAAN maut truk crane menabrak sejumlah kendaraan terjadi di pertigaan Tiban Center, Batam, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Padahal itu proyek strategis nasional yang mestinya memiliki standar operasional dan terjamin keamanan setiap waktu.
DIREKTUR Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengungkapkan pentingnya layanan medis udara untuk mengurangi fatalitas korban.
AM, pengemudi BMW putih yang menewaskan HN dan menyebabkan dua penumpang lainnya mengalami luka berat, hanya dijatuhi hukuman satu bulan penjara.
Sebagian besar JPO di ibu kota saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang dikelola Dinas Bina Marga serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Kecelakaan antara truk boks dengan sepeda motor itu menewaskan pelajar berusia 15 tahun dan melukai pengendara motornya.
Presiden Prabowo Subianto menyebut anggota kepolisian dapat melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.
Massa tetap bertahan di jalan lingkar walau diberondong gas air mata. Sesekali mereka merangsek ke depan Mapolda ketika efek gas air mata sudah memudar.
Aparat di lapangan agar lebih persuasif dan humanis, serta tidak bertindak brutal dalam mengamankan warga
PP KAMMI menilai insiden pelindasan seorang peserta aksi oleh polisi menggunakan mobil taktiks Baracuda menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi.
Total sebanyak 44 orang dibawa ke markas polisi setelah aksi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung menembakkan air untuk mengurai massa. Merespon halauan polisi, massa aksi kemudian membalas dengan melempari petugas dengan benda keras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved