Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KAI Sosialisasikan Bahaya Lewati Perlintasan Sebidang Bukit Duri

Insi Nantika Jelita
17/9/2019 17:57
 KAI Sosialisasikan Bahaya Lewati Perlintasan Sebidang Bukit Duri
Aksi teatrikal petugas PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta bersama aparat Kepolisian saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang(MI/PIUS ERLANGGA)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) lakukan sosialisasi giat perlintasan sebidang di Bukit Duri Manggarai JPL 14, Jakarta Selatan. Dari pantauan Media Indonesia, sosialisasi dimulai sejak pukul 15.45 WIB hingga 15.20 WIB.

Saat jalur lintasan kereta api ditutup, para petugas PT KAI berjejer depan warga lalu membentangkan flyer yang bertuliskan, "STOP! Dahulukan Kereta Api yang Melintas. Utamakan Keselamatan, Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas."

"Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain," ujar Executive Vice President Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Dadan Rudiansyah di lokasi, Selasa (17/9).

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Menurut Dadan, selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik sering terjadinya kecelakaan.

Dari pantauan Media Indonesia, memang perlintasan kereta api itu sangat padat kendaraan yang lalu lalang, bahkan kerap anak-anak kecil lewat tanpa ada yang mengawasi.

Baca juga: Anies Minta Gedung Swasta Siapkan Parkir Sepeda

Saat ditemui salah satu warga, Puji, 42, mengaku perlintasan kereta api tersebut saat di pagi hari lebih membahayakan karena banyaknya kendaraan yang tidak mau berhenti saat palang sudah diturunkan.

"Pagi ramai banget yang lewat. Enggak ada polisi. Motor enggak mau ngalah, terobos terus. Khawatir ya ini kalau enggak diawasi. Petugas kan disini hanya sedikit. Semoga lebih tertib lagi nanti," tutur Puji.

Diketahui, perlintasan sebidang tersebut muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan Ialu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat 1 menyatakan bahwa, 'Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jaian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,'

"Intinya perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik dalam UU Perkeretaapian maupun di UU lalu lintas, sudah dicantumkan apabila melanggar ini bisa kena tindak pidana. Kita kerja sama dengan kepolisian (Polres Jaksel), lalu Wali Kota Jaksel, Kementrian Perhubungan dan stake holder," tandas Dadan. (A-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya