Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
POLRES Metro Tangerang masih melakukan pengembangan terhadap kasus industri rumahan handphone/ponsel rekondisi yang digerebek di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (6/9) petang.
Pun, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang asal Tiongkok dan 10 orang warga Indonesia.
"Kasus ini terus kami kembangkan. Tentang adanya pelaku lain dibalik bisnis gelap itu, kemungkinan saja bisa terjadi," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Abdul Karim, Sabtu (7/9).
Adapun keempat orang Tiongkok yang ditangkap dalam penggrebekan itu merupakan pengawas bisnis tersebut, sedangkan 10 orang WNI sebagai pekerja.
Abdul Karim menjelaskan omzet penjualan ponsel rekondisi berbagai macam merek itu mencapai Rp300 miliar dalam satu tahun. Jaringan ini sudah beroperasi di Tangerang sejak empat tahun lalu.
"Dalam penggerebekan itu, ribuan HP yang terdiri dari berbagi merek belum kita hitung keseluruhanya. Tapi menurut mereka keuntungan yang didapat dari penjualan satu HP berkisar Rp500 ribu-1 juta. Selama satu tahun keuntungan yang didapat mencapai Rp300 miliar. Dengan begitu selama empat tahun, mereka sudah mendapat keuntungan mencapai Rp1,2 triliun," ungkapnya.
Baca juga: Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal akan Rugikan Masyarakat
Dalam menjalankan kegiatannya, kelompok ini sengaja mendatangkan gawai bekas dari Tiongkok dan pasar lokal Indonesia. Di ruko sewaan tersebut, mereka mampu memproduksi 120 ribu unit ponsel rekondisi dalam setahun.
"Kalau melihat hasil produksinya, HP rekondisi itu hampir sama dengan aslinya. Dijual dengan harga baru sesuai pasaran,'' imbuhnya.
Sedangkan untuk pemasaran melalui toko daring serta dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli.
"Sebenarnya kalau pembeli teliti, kualitas cetakan garansi atau stiker yang ditempel di kardus tidak rapi atau lebih buruk dari aslinya," tuturnya.
Untuk itu, Kapolres meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam membeli telepon genggam di berbagai konter. Dari pemeriksaaan yang dilakukan, pihaknya mengetahui telepon genggam rekondisi juga diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Akibat perbuataannya, 14 orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebangaj-banyaknya Rp2 miliar.
Pun Pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, juga dikenai Pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(OL-5)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved