Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Tangerang masih melakukan pengembangan terhadap kasus industri rumahan handphone/ponsel rekondisi yang digerebek di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (6/9) petang.
Pun, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang asal Tiongkok dan 10 orang warga Indonesia.
"Kasus ini terus kami kembangkan. Tentang adanya pelaku lain dibalik bisnis gelap itu, kemungkinan saja bisa terjadi," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Abdul Karim, Sabtu (7/9).
Adapun keempat orang Tiongkok yang ditangkap dalam penggrebekan itu merupakan pengawas bisnis tersebut, sedangkan 10 orang WNI sebagai pekerja.
Abdul Karim menjelaskan omzet penjualan ponsel rekondisi berbagai macam merek itu mencapai Rp300 miliar dalam satu tahun. Jaringan ini sudah beroperasi di Tangerang sejak empat tahun lalu.
"Dalam penggerebekan itu, ribuan HP yang terdiri dari berbagi merek belum kita hitung keseluruhanya. Tapi menurut mereka keuntungan yang didapat dari penjualan satu HP berkisar Rp500 ribu-1 juta. Selama satu tahun keuntungan yang didapat mencapai Rp300 miliar. Dengan begitu selama empat tahun, mereka sudah mendapat keuntungan mencapai Rp1,2 triliun," ungkapnya.
Baca juga: Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal akan Rugikan Masyarakat
Dalam menjalankan kegiatannya, kelompok ini sengaja mendatangkan gawai bekas dari Tiongkok dan pasar lokal Indonesia. Di ruko sewaan tersebut, mereka mampu memproduksi 120 ribu unit ponsel rekondisi dalam setahun.
"Kalau melihat hasil produksinya, HP rekondisi itu hampir sama dengan aslinya. Dijual dengan harga baru sesuai pasaran,'' imbuhnya.
Sedangkan untuk pemasaran melalui toko daring serta dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli.
"Sebenarnya kalau pembeli teliti, kualitas cetakan garansi atau stiker yang ditempel di kardus tidak rapi atau lebih buruk dari aslinya," tuturnya.
Untuk itu, Kapolres meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam membeli telepon genggam di berbagai konter. Dari pemeriksaaan yang dilakukan, pihaknya mengetahui telepon genggam rekondisi juga diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Akibat perbuataannya, 14 orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebangaj-banyaknya Rp2 miliar.
Pun Pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, juga dikenai Pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(OL-5)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung pengembangan konektivitas transportasi di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Kawasan township CitraRaya Tangerang kini menjadi salah satu magnet utama wisata di wilayah barat Jakarta yang menawarkan kombinasi rekreasi, kuliner, dan belanja dalam satu kawasan mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
Peristiwa tersebut menjadi banjir kedua yang melanda wilayah itu sejak awal tahun 2026, dengan ketinggian air mencapai lebih dari empat meter.
BPBD Kota Tangerang menyatakan sebanyak sembilan wilayah kecamatan terdampak banjir dengan ketinggian 40 - 150 cm akibat tingginya intensitas hujan.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved