Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemprov DKI Tidak Akan Paksa Pengungsi Asing Keluar

Putri Anisa Yuliani
05/9/2019 14:01
Pemprov DKI Tidak Akan Paksa Pengungsi Asing Keluar
Para pencari suaka menunggu keputusan tempat tinggal dari UNHCR di Tempat Penampungan Sementara, Kalideres, Jakarta, Senin (2/9).(MI/Adam Dwi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak akan memaksa pengungsi asing untuk keluar dari lokasi penampungan yakdi di eks Gedung Kodim Kalideres, Jakarta Barat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI, Taufan Bakri, menyebut meski tenggat waktu pemberian bantuan dari Pemprov DKI telah berakhir pada 31 Agustus lalu, ia tidak akan memaksa pengungsi untuk meninggalkan lokasi penampungan karena urusan moral dan kemanusiaan.

"Mana mungkin kami memaksa mereka keluar. Ya tidaklah. kami fleksibel, Sekretaris Daerah DK juga fleksibel," kata Taufan saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Menurut Taufan, hingga saat ini masih banyak pengungsi yang bertahan di lokasi penampungan. Sementara itu, pihaknya menyebut akan melakukan pemantauan hari ini guna mengetahui kondisi para pengungsi secara langsung.

Sealin itu, untuk nasib pengungsi ke depan, Taufan menyebut Pemprov DKI menunggu keputusan dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Ya ini kita mau ke sana. Nasib pengungsi bagaimana kita ikut Kemenkopolhukam saja," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI memberikan bantuan pada pengungsi asing dari berbagai negara yang sedang berkonflik dan hendak mencari suaka ke negara lain. Pemberian bantuan termasuk penyediaan lokasi penampungan dilakukan sejak 14 Juli silam.

Namun, karena pasifnya lembaga imigran PBB, UNHCR terhadap para pengungsi membuat Pemprov DKI gerah dan menghentikan bantuan pada 31 Agustus lalu.

Pemprov DKI telah meminta UNHCR sebagai pihak yang berwenang menangani pengungsi untuk aktif memberikan bantuan dan memindahkan para pengungsi asing dari lokasi penampungan.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya