Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Tangkap Dua Orang Pembunuh Guru Ngaji

Sumantri
03/9/2019 20:00
Polisi Tangkap Dua Orang Pembunuh Guru Ngaji
Ilustrasi korban pembunuhan.(Ilustrasi/Medcom)

DUA orang pelaku pembunuhan terhadap seorang guru ngaji yakni RW, 33 dan AG, 16 dibekuk petugas Polsek Teluk Naga, di Kampung Ketapang, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris, Dodi Abdul Rochim, kemarin, kedua pelaku ditangkap di sekitar rumah keduanya di Kampung Ketapang, Desa Kampung Besar,.Kecamatan Teluk Naga. Saat hendak ditangkap polisi, dua pelaki mencoba untuk melarikan diri ke Pulau Untung Jawa.

"Pelaku pembunuhan ini kami tangkap beberpa saaf setelah kejadian. Di mana pada waktu itu mereka sedang siap-soap melarikan diri," kata Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, pembunuhan yang terjadi pada Kamis (29/8). Aksi pembunuhan saat korban baru pulang mengajar mengaji di Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Sepeda motor yang dikendarai korban, kata Kapolsek, dipepet dan dihentikan kedua orang pelaku. Tanpa basa basi, AG yang dibonceng RW menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Melihat korban kesakitan, kata Kapolsek, kedua orang pelaku melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian, berusaha membantu korban untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun yawanya tidak tertolong," kata Kapolsek Teluk Naga.

Dihadapan petugas kepolisian, kata kapolsek, RW melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

 "Pelaku sakit hati karena istri korban yang mantan pacarnya itu menolak untuk dikawini," kata Kapolsek.

Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, apakah istri korban terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut.

"Sampai saat ini, kasus itu masih dalam penyelidikan kami," jelas Kapolsek Teluk Naga.

Akibat perbuatannya, dua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 17 ayat (2) ke (3), tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya