Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya membekuk para sindikat pengembang apartemen fiktif di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Sindikat tersebut diketahui berhasil mengelabui sedikitnya 455 korban dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.
"Kasus jual apartemen ada korban yang bayar lunas, ada yang belum. Mereka yang lunas lebih kurang Rp30 miliar. Begitu di cek apartemennya nggak ada," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8)
Gatot menjelaskan tiga tersangka berinisial AS, KR, dan PJ memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Ada 26 orang korban penipuan yang telah melapor. Para penipu ditangkap tim Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut ketiga tersangka ditangkap di wilayah Tangsel pada 7 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 dan juga bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.
Selanjutnya, tersangka PJ berperan mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen hingga bendahara perusahaan.
"Para tersangka membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan menawarkan harga murah Rp150 juta dan hadiah menarik lainnya," sebutnya.
Suyudi menambahkan, promosi yang gencar dan hadiah mobil yang ditawarkan membuat sejumlah korban tergiur. Bahkan calon pembeli ada yang telah melunasi pembangunan tersebut.
"Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat," paparnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka menjanjikan apartemen itu bisa ditempati mulai awal 2019. Padahal PT. MMS belum mendapat izin mendirikan apartemen sehingga pembangunan apartemen pun tidak pernah terlaksanakan.
"Kepada korban, tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS tapi kantornya sudah kosong," tuturnya.
Oleh karena itu, polisi memastikan PT MMS tidak pernah mendapatkan atau meminta izin mendirikan apartemen di wilayah Ciputat. Sehingga, korban tidak bisa mendapat ganti rugi dari pihak pengembang apartemen fiktif tersebut.
"PT MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Justru PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," pungkasnya.
Penangkapan para tersangka yang dipimpin Kasubdit Harda Kompol M Gafur Siregar mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kwitansi, bukti transfer pembayaran, brosur dan banner pemasaran Ciputat Resort Apartment.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.(OL-5)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
DELAPAN anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap Mabes Polri ternyata merupakan pelaku lama.
Aksi penipuan pertama itu, dilakukan tersangka RK, K, A, SD, HM terhadap korban yang hendak menjual tanah di Pancoran.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RUD dan ZUL di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang.
Basrekrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sindikat itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang menggunakan jalur laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved