Polisi Bekuk Sindikat Pengembang Apartemen Fiktif

Ferdian Ananda Majni
22/8/2019 18:00
Polisi Bekuk Sindikat Pengembang Apartemen Fiktif
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya membekuk para sindikat pengembang apartemen fiktif di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Sindikat tersebut diketahui berhasil mengelabui sedikitnya 455 korban dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.

"Kasus jual apartemen ada korban yang bayar lunas, ada yang belum. Mereka yang lunas lebih kurang Rp30 miliar. Begitu di cek apartemennya nggak ada," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8)

Gatot menjelaskan tiga tersangka berinisial AS, KR, dan PJ memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Ada 26 orang korban penipuan yang telah melapor. Para penipu ditangkap tim Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," terangnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut ketiga tersangka ditangkap di wilayah Tangsel pada 7 Juli 2019 lalu.

Baca juga:  Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 dan juga bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.

Selanjutnya, tersangka PJ berperan mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen hingga bendahara perusahaan.

"Para tersangka membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan menawarkan harga murah Rp150 juta dan hadiah menarik lainnya," sebutnya.

Suyudi menambahkan, promosi yang gencar dan hadiah mobil yang ditawarkan membuat sejumlah korban tergiur. Bahkan calon pembeli ada yang telah melunasi pembangunan tersebut.

"Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat," paparnya.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka menjanjikan apartemen itu bisa ditempati mulai awal 2019. Padahal PT. MMS belum mendapat izin mendirikan apartemen sehingga pembangunan apartemen pun tidak pernah terlaksanakan.

"Kepada korban, tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS tapi kantornya sudah kosong," tuturnya.

Oleh karena itu, polisi memastikan PT MMS tidak pernah mendapatkan atau meminta izin mendirikan apartemen di wilayah Ciputat. Sehingga, korban tidak bisa mendapat ganti rugi dari pihak pengembang apartemen fiktif tersebut.

"PT MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Justru PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," pungkasnya.

Penangkapan para tersangka yang dipimpin Kasubdit Harda Kompol M Gafur Siregar mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kwitansi, bukti transfer pembayaran, brosur dan banner pemasaran Ciputat Resort Apartment.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya