Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya membekuk para sindikat pengembang apartemen fiktif di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Sindikat tersebut diketahui berhasil mengelabui sedikitnya 455 korban dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.
"Kasus jual apartemen ada korban yang bayar lunas, ada yang belum. Mereka yang lunas lebih kurang Rp30 miliar. Begitu di cek apartemennya nggak ada," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8)
Gatot menjelaskan tiga tersangka berinisial AS, KR, dan PJ memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Ada 26 orang korban penipuan yang telah melapor. Para penipu ditangkap tim Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut ketiga tersangka ditangkap di wilayah Tangsel pada 7 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 dan juga bagian pemasaran. Tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.
Selanjutnya, tersangka PJ berperan mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen hingga bendahara perusahaan.
"Para tersangka membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan menawarkan harga murah Rp150 juta dan hadiah menarik lainnya," sebutnya.
Suyudi menambahkan, promosi yang gencar dan hadiah mobil yang ditawarkan membuat sejumlah korban tergiur. Bahkan calon pembeli ada yang telah melunasi pembangunan tersebut.
"Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat," paparnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka menjanjikan apartemen itu bisa ditempati mulai awal 2019. Padahal PT. MMS belum mendapat izin mendirikan apartemen sehingga pembangunan apartemen pun tidak pernah terlaksanakan.
"Kepada korban, tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS tapi kantornya sudah kosong," tuturnya.
Oleh karena itu, polisi memastikan PT MMS tidak pernah mendapatkan atau meminta izin mendirikan apartemen di wilayah Ciputat. Sehingga, korban tidak bisa mendapat ganti rugi dari pihak pengembang apartemen fiktif tersebut.
"PT MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Justru PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," pungkasnya.
Penangkapan para tersangka yang dipimpin Kasubdit Harda Kompol M Gafur Siregar mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kwitansi, bukti transfer pembayaran, brosur dan banner pemasaran Ciputat Resort Apartment.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.(OL-5)
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
POLISI mengungkap modus operandi peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi senilai Rp418 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring melalui situs Slot8278 yang beroperasi dari Tiongkok.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.
SINDIKAT pencurian modus ban kempes berkeliaran di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan. Seorang pengendara menjadi korban hingga merugi puluhan juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved