GUBERNUR Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi sekaligus meninjau proses uji emisi kendaraan dinas
operasional maupun transportasi umum Jak Lingko di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin pagi.
Aplikasi berbasis android tersebut akan terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang.
Ia menekankan akan ada insentif dan disinsentif (pemberatan) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun yang belum dinyatakan lolos uji emisi.
“Apa saja disinsentifnya? Nanti terkait dengan tarif parkir yang lebih mahal, juga perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, yang lain tidak bisa diurus,” tandas Anies.
Ia memastikan tahun ini terakhir uji emisi longgar. Mulai 2020, Pemprov DKI akan disiplin melayani pengurusan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor hanya bagi yang sudah lolos uji emisi.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per Juli 2019, baru 5,6% mobil di Jakarta yang melakukan uji emisi.
Jumlah itu setara dengan angka 196.440 dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibu Kota.
Sementara itu, jumlah bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel. Pemprov DKI akan
merevisi Pergub Nomor 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini,” tutur Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih. (Put/Ssr/J-1)