Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

DKI Perketat Pengendalian Limbah Asap dari Cerobong Industri

Putri Anisa Yuliani
08/8/2019 18:00
DKI Perketat Pengendalian Limbah Asap dari Cerobong Industri
SIDAK PABRIK PENYEBAB POLUSI UDARA( MI/ BARY FATHAHILAH)

MENINDAKLANJUTI Instruksi Gubernur No.66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat regulasi untuk memperketat persyaratan teknis terkait pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.

Salah satu langkah itu di antaranya dengan mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara agar dilengkapi Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yaitu sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur 5 parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus.

Data tersebut, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, wajib diumumkan secara serta merta dan realtime melalui panel display digital di depan gerbang pabrik serta wajib dikoneksikan langsung ke Command Center (CC) Dinas Lingkungan Hidup.

Tujuannya agar pengawasan pemerintah dapat lebih efektif dan masyarakat juga dapat memantau secara langsung.

"Pemanfaatan teknologi informasi akan membuat industri lebih patuh dalam memperbaiki kualitas udara," kata Andono usai melakukan inspeksi mendadak di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Baca juga: DLH DKI: PLTU Penuhi Ketentuan Ambang Baku Mutu

Sementara untuk industri yang skalanya lebih kecil dan prosesnya tidak terus-menerus akan diwajibkan melaporkan hasil pemantauan mandiri yang bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Data-data tersebut akan kami verifikasi dan umumkan kepada masyarakat melalui website Jakarta Smart City," imbuhnya.

Di Jakarta sendiri ada 1.150 cerobong asap dari 114 industri besar yang harus diawasi oleh Dinas LH DKI. Di sisi lain, sudah ada 77 industri yang dijatuhkan sanksi sepanjang tahun 2019. Sanksi yang dijatuhkan rata-rata sanksi tahap pertama yakni paksaan pemerintah.

Dalam sanksi itu, industri yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta harus melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya. Kewajiban itu harus dilakukan dalam jangka waktu 45 hari.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya