Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dinas LH DKI Siapkan Sanksi Bagi Industri Pencemar Lingkungan

Antara
08/8/2019 07:58
Dinas LH DKI Siapkan Sanksi Bagi Industri Pencemar Lingkungan
Hingga saat ini polusi udara di Kota Jakarta masih belum sehat.(MI/Adam Dwi )

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta membidik seluruh industri dan menyiapkan sanksi apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan hingga memperburuk kualitas udara ibu kota.  Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ruslianto menjelaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi kepada industri yang tidak mengindahkan lingkungan.   

Inspeksi tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pemberian sanksi bisa dari administrasi hingga sanksi pidana.

"Salah satu fokus perhatian sesuai dengan instruksi Gubernur Anies Baswedan itu adalah sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan memperketat inspeksi setiap enam bulan sekali kepada industri dan akan mempublikasikan kepada masyarakat," kata Ruslianto, Kamis (8/8).
       
Kualitas udara di Jakarta menjadi sorotan terutama sejak beberapa bulan terakhir karena tergolong tidak sehat. Situs pemantau polusi udara dalam jaringan untuk kota besar dunia, AirVisual pada 29 Juli 2019 menempatkan Jakarta pada posisi pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.  

baca juga: Sistem Ganjil-Genap Diperluas

Saat itu, kualitas udara Jakarta tercatat menyentuh indeks 183 kategori tidak sehat dengan parameter PM2,5 konsentrasi 117,3 ug per meter kubik berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.  Hingga saat ini kualitas udara di Jakarta masih tidak sehat.  Rabu pagi pukul 07.00 WIB, AirVisual mencatat indeks kualitas udara Jakarta tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan indeks mencapai 127 dan konsentrasi partikulat (PM 2,5) mencapai 46,1 ug per meter kubik.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya