Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemerintah Soroti Rencana Pemprov DKi Batasi Usia Kendaraan

Rifaldi Putra Irianto
06/8/2019 19:38
Pemerintah Soroti Rencana Pemprov DKi Batasi Usia Kendaraan
Antrean kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota(MI/Bary Fatahillah)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun melintasi jalanan Ibu Kota demi mengatasi polusi udara.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, hal tersebut sama saja dengan memaksa masyarakat untuk mengganti mobilnya secara berkala

"Ada pembatasan usia kendaraan tapi masyarakat beli lagi kendaraan yang baru, itu sama saja sebetulnya, " kata Wahyu Utomo saat ditemui di Gedung Le Meridien, Jakarta, Selasa, (6/8).

Ia menilai, saat ini masih banyak kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun yang memiliki kondisi yang prima, serta dirawat secara teratur dan masih laikk jalan.

Baca juga : Anies Diminta Percepat Penanganan Polusi

Terkait dengan kebijakan tersebut, wahyu mengatakan pihaknya akan memanggil Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mungkin kita nanti akan coba panggil Pemda (DKI Jakarta) dan juga akan mengajak bicara BPTJ, pertimbangan-pertimbangannya apa terkait pembatasan usia kendaraan itu," sebut Wahyu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub tersebut diterbitkan pada Kamis lalu (1/8).

Dalam Ingub, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membatasi angkutan umum di tahun 2019 dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di tahun 2025.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan DKI menyiapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019 dan kendaraan pribadi pada tahun 2025. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya