Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT2/7, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada 13 November 2018, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto Rabu (31/7) itu menyatakan Haris bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris Alias Ari dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam pembacaan vonis di PN Bekasi, Jabar, Rabu.
Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Harris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Diperum Nainggolan, 38, Maya Ambarita, 37, Sarah, 9, dan Arya 7. Untuk itu, dalam bacaan hakim, tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.
"Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ungkap Djuyamto.
Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nuraini Lubis mengatakan, pada prinsipnya sudah mengetahui putusan tersebut. Namun, atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan upaya banding.
"Kita susah tahu sama sama putusan itu adalah hukuman mati," ujarnya.
Secara prinsip, diakui Nuraini, pihaknya tetap akan melakukan perlindungan hukum. Apalagi, terdakwa Harris sendiri ingin di beri kesempatan untuk memperbaiki semua.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT2/7, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam rumah, Selasa, 13 November 2018.
Adapun, korban yakni Diperum Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah, dan Arya erupakan kerabat pelaku. Kasus tersebut baru diketahui warga sekitar pada pukul 06.30 WIB. (OL-1)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved