Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT2/7, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada 13 November 2018, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto Rabu (31/7) itu menyatakan Haris bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris Alias Ari dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam pembacaan vonis di PN Bekasi, Jabar, Rabu.
Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Harris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Diperum Nainggolan, 38, Maya Ambarita, 37, Sarah, 9, dan Arya 7. Untuk itu, dalam bacaan hakim, tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.
"Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ungkap Djuyamto.
Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nuraini Lubis mengatakan, pada prinsipnya sudah mengetahui putusan tersebut. Namun, atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan upaya banding.
"Kita susah tahu sama sama putusan itu adalah hukuman mati," ujarnya.
Secara prinsip, diakui Nuraini, pihaknya tetap akan melakukan perlindungan hukum. Apalagi, terdakwa Harris sendiri ingin di beri kesempatan untuk memperbaiki semua.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT2/7, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam rumah, Selasa, 13 November 2018.
Adapun, korban yakni Diperum Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah, dan Arya erupakan kerabat pelaku. Kasus tersebut baru diketahui warga sekitar pada pukul 06.30 WIB. (OL-1)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Courtyard by Marriott Bandung Dago merupakan hotel strategis di Bandung yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 33 yang dikenal dengan sebutan Dago.
Dalam upaya memberikan pengalaman liburan yang tak terlupakan, The Luxton Bandung mempersembahkan paket spesial yang dirancang untuk memanjakan para tamu dengan berbagai manfaat eksklusif.
Jenama skincare lokal asli Bandung yaitu JGlow menjadi salah satu pelaku usaha yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa bergabung sebagai mitra.
EKN berkomitmen memfasilitasi masyarakat Jabar, terutama Kota Bandung agar mudah menjangkau kendaraan yang hemat, bebas polusi dan sesuai dengan perkembangan teknologi otomotif terbaru.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved