Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Gana Buana
31/7/2019 18:40
Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi(ANTARA)

TERDAKWA pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT2/7, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada 13 November 2018, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto Rabu (31/7) itu menyatakan Haris bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris Alias Ari dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam pembacaan vonis di PN Bekasi, Jabar, Rabu.

Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Harris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Diperum Nainggolan, 38, Maya Ambarita, 37, Sarah, 9, dan Arya 7. Untuk itu, dalam bacaan hakim, tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.

"Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ungkap Djuyamto.


Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nuraini Lubis mengatakan, pada prinsipnya sudah mengetahui putusan tersebut. Namun, atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan upaya banding.

"Kita susah tahu sama sama putusan itu adalah hukuman mati," ujarnya.

Secara prinsip, diakui Nuraini, pihaknya tetap akan melakukan perlindungan hukum. Apalagi, terdakwa Harris sendiri ingin di beri kesempatan untuk memperbaiki semua.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT2/7, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam rumah, Selasa, 13 November 2018.

Adapun, korban yakni Diperum Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah, dan Arya erupakan kerabat pelaku. Kasus tersebut baru diketahui warga sekitar pada pukul 06.30 WIB. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya