Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMERINTAH Kota Bekasi kembali memberikan kesempatan bagi pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang. Meskipun, Surat Teguran (SP) 1 sudah mereka layangkan setelah tiga kali gagal uji coba.
Seperti yang diketahui, pemerintah bersama dengan pengelola PLTSa telah melakukan uji coba pertama pada 7 Februari lalu, uji coba kedua dilakukan pada 14 Maret dan ketiga pada 4 April. Semua hasilnya belum memuaskan. Hingga akhirnya, pada 23 April lalu, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan surat teguran pertama.
“Kita akan kembali uji coba mesin pembangkit listrik tenaga sampah oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Nusa Wijaya (NW) Abadi. Kita lihat saja nanti hasilnya,” kata Kabid Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Kiswanti, Selasa (23/7).
Kiswanti menjelaskan, untuk uji coba kali ini akan memproduksi listrik dari bahan sampah sebesar 19 megawatt. Penetapan besaran listrik yang dihasilkan ini sudah sesuai dengan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT NW Abadi.
Baca juga : PLTSa Bantargebang Diklaim Pertama di Indonesia
“Kesepakatan itu sudah dibuat sejak 2016 lalu,” katanya.
Sebenarnya, kata dia, pihak pengelola meminta untuk uji coba nanti listrik yang dihasilkan 9 megawatt. Namun, karena dokumen yang masuk dalam perjanjian awal 19 megawatt, maka usulan itu tidak bisa ditolerir.
“Usulan 9 megawatt itu belum memiliki pemberkasan dokumen,” ujarnya.
Menyangkut adanya surat teguran pertama, Kiswanti belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurut dia, pemerintah daerah telah memberi kesempatan kembali kepada pengelola agar dianggap memenuhi perjanjian yang sudah dibuat.
“Pokoknya kita berikan kesempatan kembali,” jelasnya. (OL-7)
Berada dekat dengan Jakarta, Bekasi dinilai memiliki prospek jangka panjang sebagai pusat pertumbuhan hunian dan komersial.
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
KLH/BPLH tegaskan target 100% sampah terkelola 2029 lewat larangan open dumping, kewajiban industri, dan kolaborasi lintas sektor di Indo Waste 2025.
Pengelolaan sampah melalui fasilitas RDF bisa digunakan sebagai bahan bakar energi lain seperti untuk bahan bakar PLTU dan energi listrik.
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved