Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Irmansyah mengimbau agar warga di sekitar kawasan tempat penampungan pencari suaka yang menolak ihwal keberadaan pengungsi dapat memaklumi kondisi yang terjadi dan dapat melihat aspek kemanusiaan.
"Saya hanya mengimbau ini kan kita atas dasar kemanusiaan ya, mereka-mereka juga pasti sebenarnya tidak mau berada disini dengan keadaan yang tidak nyaman. Jadi artinya di sini kan suatu keterpaksaan bagi mereka. Jadi makanya, kita berempati membantu dan sebagainya, " kata Irmansyah, dalam sambungan telepon, Minggu, (14/7).
Ia mengatakan, munculnya spanduk penolakan di sekitar lokasi pengungsian merupakan hak warga dalam menyampaikan pendapat mereka. Namun warga diimbau untuk dapat membantu para pencari suaka sebagaimana membantu kepada sesama manusia.
"Kalau sacara saya pribadi, itu kan hak setiap warga saja bagaimana mereka menyampaikan pendapat, jadi ya tidak apa menyampaikan seperti itu. Tapi kita sesama manusia tentu agar kita dapat saling berempati, kasihan juga mereka. Nah dengan keadaan seperti ini kita berempatilah seharusnya, " jelas Irmansyah.
Irmansyah juga menyebutkan, agar warga dapat mendiskusikan keluhan mereka kepada jajaran terkait agar kemudian di carikan solusi yang baik.
"Jika memang ada warga disana yang merasa khawatir, mari diberitahu khawatirnya karena apa, dimusyawarahkan bersama dengan kelurahan dan kecamatan untuk lalu dicari solusinya " ujar Kepala Dinsos DKI Jakarta tersebut.
Jika warga menilai pengungsi yang berkeliaran dengan bebas membuat masalah, pihak Pemda DKI akan dibuatkan aturan tersebut.
"Kalau misalkan ada masalah, misalkan mereka berkeliaran di lingkingan dengan bebas, oke nanti kita akan coba buat aturan jam keluar untuk pengungsi. Dari tadi malam saya lihat sudah tidak seperti malam-malam sebelumnya mereka sudah lebih bisa tertib lah. Semua kan perlu proses," ucapnya.
Irmansyah juga mengatakan posisi Dinsos saat ini hanya sebatas membantu pelayanan dasar para pencari suaka, sementara penanganan nasib para pencari suaka berada pada pemerintah pusat dan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
"Dinas sosial sekarang itu tugasnya bagaimana supaya, pelayanan dasar bagi para pencari suaka dapat kita berikan sebaik mungkin. Kitakan mensupport aja nih mensupport apa yang mereka hadapi sekarang, makanya kita minta UNHCR dapat lebih aktif dengan pihak terkait agar dapat solusi mengenai masalah ini, " pungkasnya.(Rif)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved