Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PANITIA Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta mensyaratkan kehadiran anggota DPRD minimal 50% agar rapat paripurna pemilihan wagub bisa dilangsungkan.
Hal itu tertuang dalam rancangan tata tertib pemilihan wagub DKI yang disusun oleh Pansus Wagub DKI.
Jumlah anggota DPRD DKI saat ini ialah 106 anggota, sehingga, dibutuhkan kehadiran 53 anggota agar rapat paripurna pemilihan dinyatakan kuorum dan pemilihan wagub dapat terselenggara.
"Ya kuorum kita syaratkan 50%. Supaya mudah tercapai dan pemilihan bisa terlaksana. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk 3/4 kemudian, 2/3, hanya saja Kementerian Dalam Negeri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat. Yasudah 1/2 (50%)," terang Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus saat dihubungi, Kamis (4/7).
Akan tetapi, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan menggunakan penentuan kuorum 2/3 maupun 3/4 dari total anggota. Karena seluruh ketentuan itu masih sesuai dengan pasal 97 Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tolak Panitia Pemilihan Wagub Hanya dari PKS
Namun demikian, dengan jumlah kehadiran anggota DPRD yang selama ini selalu minim dalam setiap agenda rapat, akan cukup sulit untuk mencapai kuorum jika memakai ketentuan sebanyak 2/3 dari total anggota dewan.
Ketentuan 50% kehadiran itupun juga telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri agar proses pemilihan bisa segera terlaksana. Sementara itu, untuk penentuan pemenang pemilihan tidak menggunakan batas tertentu.
"Yang menang adalah yang mendapat suara terbanyak. Itu saja sudah," tegasnya.
Di sisi lain, Bestari menegaskan pada Selasa pekan depan pihaknya akan mengajukan penetapan jadwal rapat paripurna dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat paripurna pertama sejak Pansus Pemilihan Wagub dibentuk itu akan mengagendakan penetapan tata tertib serta penitia pemilihan (panlih).
"Rapat paripurna untuk pemilihannya diagendakan akhir Juli antara tanggal 22 sampai tanggal 26," ujarnya.
Sementara itu, terdapat dua cawagub yang berasal dari PKS dan telah diajukan ke DPRD DKI yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto. Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, pemilihan wagub untuk menggantikan wagub sebelumnya yang mundur karena berbagai alasan harus melalui DPRD. (A-4)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
WAKIL Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy membuka secara resmi kegiatan Bazar Ramadan 1445 Hijriah di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (2/4)
DPRD DKI Jakarta menutup peluang kembalinya Sandiaga Uno ke kursi Wagub DKI Jakarta jika kalah dalam Pilpres 2019 ini.
Sandi sudah merelakan posisi tersebut sejak dirinya memutuskan maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Senin (20/5) mendatang pansus tersebut akan menggelar rapat kerja pertama.
Sudah ada dua calon wakil gubernur DKI Jakarta yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera serta didukung oleh Partai Gerindra yakni Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Dari hasil studi banding ke Provinsi Riau Pansus Pemilihan Wagub DKI mengaku mendapatkan beberapa poin penting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved