Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

50% Anggota DPRD Harus Hadir Agar Wagub Bisa Dipilih

Putri Anisa Yuliani
04/7/2019 15:55
50% Anggota DPRD Harus Hadir Agar Wagub Bisa Dipilih
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus(ANTARA/APRILIO AKBAR)

PANITIA Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta mensyaratkan kehadiran anggota DPRD minimal 50% agar rapat paripurna pemilihan wagub bisa dilangsungkan.

Hal itu tertuang dalam rancangan tata tertib pemilihan wagub DKI yang disusun oleh Pansus Wagub DKI.

Jumlah anggota DPRD DKI saat ini ialah 106 anggota, sehingga, dibutuhkan kehadiran 53 anggota agar rapat paripurna pemilihan dinyatakan kuorum dan pemilihan wagub dapat terselenggara.

"Ya kuorum kita syaratkan 50%. Supaya mudah tercapai dan pemilihan bisa terlaksana. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk 3/4 kemudian, 2/3, hanya saja Kementerian Dalam Negeri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat. Yasudah 1/2 (50%)," terang Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus saat dihubungi, Kamis (4/7).

Akan tetapi, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan menggunakan penentuan kuorum 2/3 maupun 3/4 dari total anggota. Karena seluruh ketentuan itu masih sesuai dengan pasal 97 Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tolak Panitia Pemilihan Wagub Hanya dari PKS

Namun demikian, dengan jumlah kehadiran anggota DPRD yang selama ini selalu minim dalam setiap agenda rapat, akan cukup sulit untuk mencapai kuorum jika memakai ketentuan sebanyak 2/3 dari total anggota dewan.

Ketentuan 50% kehadiran itupun juga telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri agar proses pemilihan bisa segera terlaksana. Sementara itu, untuk penentuan pemenang pemilihan tidak menggunakan batas tertentu.

"Yang menang adalah yang mendapat suara terbanyak. Itu saja sudah," tegasnya.

Di sisi lain, Bestari menegaskan pada Selasa pekan depan pihaknya akan mengajukan penetapan jadwal rapat paripurna dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat paripurna pertama sejak Pansus Pemilihan Wagub dibentuk itu akan mengagendakan penetapan tata tertib serta penitia pemilihan (panlih).

"Rapat paripurna untuk pemilihannya diagendakan akhir Juli antara tanggal 22 sampai tanggal 26," ujarnya.

Sementara itu, terdapat dua cawagub yang berasal dari PKS dan telah diajukan ke DPRD DKI yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto. Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, pemilihan wagub untuk menggantikan wagub sebelumnya yang mundur karena berbagai alasan harus melalui DPRD. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik