Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Gus Yasin Jadi Saksi Nikah Massal di Semarang

Haryanto Mega
21/12/2025 17:47
Gus Yasin Jadi Saksi Nikah Massal di Semarang
.(MI/Haryanto)

Suasana khidmat menyelimuti Masjid Jami Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, saat 10 pasangan pengantin melangsungkan akad nikah secara bersamaan, Minggu (21/12). Acara nikah massal gratis yang diinisiasi oleh Yayasan dan Takmir Masjid Jami Jatisari ini bertujuan membantu warga mewujudkan pernikahan yang sah secara agama maupun negara.

Hadir sebagai saksi sekaligus pemberi khutbah nikah, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Dalam pesan menyentuhnya, pria yang akrab disapa Gus Yasin ini mengajak para mempelai untuk membangun rumah tangga di atas landasan keimanan.

Gus Yasin menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah atau pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan bentuk pengabdian kepada Tuhan.

“Nilai-nilai dalam pernikahan adalah ibadah. Fondasi Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah tidak akan tercapai apabila dalam pernikahan tidak ada unsur ibadah yang dijalani bersama-sama oleh suami dan istri,” ujar Gus Yasin di hadapan para mempelai.

Usai mengucap ijab kabul, seluruh pasangan langsung melakukan prosesi pencatatan administratif yang difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mijen. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah yang diinisiasi oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Kepala KUA Mijen, Azmi Ahsan, menjelaskan bahwa pencatatan resmi merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam sebuah perkawinan.

“Pernikahan yang sah secara agama juga harus sah secara hukum negara. Ini krusial untuk memberikan kepastian hak bagi suami, istri, maupun anak, serta mencegah persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait administrasi kependudukan dan waris,” jelas Azmi.

Program nikah massal ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat lain yang masih terikat dalam pernikahan siri untuk segera meresmikan status hukum mereka demi perlindungan keluarga yang lebih berkelanjutan. (HT/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik