Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta semua aplikator ojek online (OJOL) mematuhi keputusan pemerintah. Hal itu dia sampaikan usai memediasi pihak Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah dengan manajemen aplikator di Jateng.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan ADO menuntut agar semua aplikator segera merealisasikan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sesuai keputusan aplikator hanya diperbolehkan memotong biaya maksimal sebesar 15% per perjalanan.
"Tadi masih ada 20% dipotong oleh aplikator. Saya minta ini juga diturunkan, karena itu menjadi kewajiban aplikator kepada mitra," kata Taj Yasin usai mediasi, di Gedung A lantai II Kantor Gubernur Jateng, Kamis (15/9).
Wagub meminta manajemen aplikator di Jawa Tengah untuk berkomunikasi dengan manajemen di pusat.
Dia memberikan waktu hingga akhir pekan ini. Pada Senin besok, lanjutnya, pihak aplikator harus bisa memberikan jawaban atas kebijakan yang diambil manajemen, kepada para mitra driver.
Baca juga: Ganjar: Jawa Tengah Sudah Alokasikan DTU untuk Tekan Inflasi
"Kita sepakat tadi, bahwa besok Senin, kita akan ada pertemuan lagi. Karena, bagaimanapun juga para aplikator yang ada di Jateng ini, harus berkoordinasi dengan yang di pusat. Sehingga mereka pada hari ini kita beri kesempatan. Hari ini, besok dan sampai hari Senin ada pertemuan," jelas Taj Yasin.
"Ada jawaban untuk masyarakat, khususnya untuk para mitra kerja dari aplikator-aplikator itu," tambahnya.
Selain menuntut potongan 15 persen sesuai peraturan pemerintah, dan menghapus biaya pesanan, atau membagi penghasilan biaya pesanan dengan rasio 50 : 50 antara aplikator dan driver, mereka juga berharap mendapatkan asuransi yang bisa memberikan manfaat penuh.
Artinya, asuransi yang tidak hanya berfungsi saat mereka membawa penumpang.
Menjawab tuntutan itu Wagub Taj Yasin mengarahkan supaya aplikator menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, bukan asuransi swasta. Sehingga, mereka bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar, dan tidak perlu lagi dipotong untuk membayar asuransi swasta.
"Kalau bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa terjamin ketika mereka bekerja, berangkat dari rumah sampai pulang lagi. Kan bisa dideteksi lewat aplikasi on off mereka itu dari jam sekian sampai jam sekian," jelasnya. (RO/OL--09)
Gelar pencetak gol terbanyak Piala Menpora 2021 direbut pemain Persiraja Banda Aceh Assanur 'Torres' Rijal yang sukses mengoleksi empat gol.
Persatuan Sepak Bola (Persab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), bakal berlaga di kompetisi Liga 3 putaran nasional.
Mudik gratis itu ditujukan bagi warga asli Kebumen yang kurang mampu yang bekerja di Jakarta.
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP ikut mempertimbangkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Jika dilihat kepopuleran dan elektabilitas Kaesang punya peluang menang.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi menerangkan pihaknya mendoakan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada Serentak 2024.
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional,
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved