Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
EMAK-emak yang bergabung dengan massa aksi kawal MK memanfaatkan momen kedatangan anggota TNI AL ke lokasi demonstrasi di Jalan Merdeka Barat. Massa terus meneriakkan hidup TNI. Sementara emak-emak antusias berswafoto dengan TNI. Secara bergantian, mereka mengajak TNI mengabadikan momen tersebut.
"Ganteng-ganteng banget TNI, gagah lagi," celoteh seorang emak.
"Iya, ada yang masih jomblo, mau gue jodohin sama anak gue," timpal emak lainnya.
Para anggota TNI juga antusias menerima ajakan swafoto, beberapa di antaranya juga bersalaman dengan massa aksi kawal MK.
Baca juga: Massa Kawal MK Teriak TNI Bersama Rakyat
Sebelumnya, saat sedang mendengarkan orasi di jalan Medan Merdeka Barat, massa dikejutkan dengan kedatangan sekelompok TNI yang berjalan membelah kerumunan.
Spontan, sang orator meneriakkan hidup TNI dan dilanjutkan teriakan TNI bersama rakyat. Sekejap suasana orasi sepi.
Pantauan Media Indonesia, anggota TNI yang datang menuju keremunan massa dari Mako Lantamal III Jakarta Utara. Anggota marinir baret merah dan ungu masuk ke dalam gedung Kementerian Pertahanan RI. Mereka tidak dilengkapi senjata apapun.(OL-5)
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved