Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
EMAK-emak yang bergabung dengan massa aksi kawal MK memanfaatkan momen kedatangan anggota TNI AL ke lokasi demonstrasi di Jalan Merdeka Barat. Massa terus meneriakkan hidup TNI. Sementara emak-emak antusias berswafoto dengan TNI. Secara bergantian, mereka mengajak TNI mengabadikan momen tersebut.
"Ganteng-ganteng banget TNI, gagah lagi," celoteh seorang emak.
"Iya, ada yang masih jomblo, mau gue jodohin sama anak gue," timpal emak lainnya.
Para anggota TNI juga antusias menerima ajakan swafoto, beberapa di antaranya juga bersalaman dengan massa aksi kawal MK.
Baca juga: Massa Kawal MK Teriak TNI Bersama Rakyat
Sebelumnya, saat sedang mendengarkan orasi di jalan Medan Merdeka Barat, massa dikejutkan dengan kedatangan sekelompok TNI yang berjalan membelah kerumunan.
Spontan, sang orator meneriakkan hidup TNI dan dilanjutkan teriakan TNI bersama rakyat. Sekejap suasana orasi sepi.
Pantauan Media Indonesia, anggota TNI yang datang menuju keremunan massa dari Mako Lantamal III Jakarta Utara. Anggota marinir baret merah dan ungu masuk ke dalam gedung Kementerian Pertahanan RI. Mereka tidak dilengkapi senjata apapun.(OL-5)
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved