Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Kota Tangerang mendesak Pemda Provinsi Banten untuk segera memperbaiki sejumlah jalan raya provinsi yang tersebar di wilayah tersebut. Pasalnya, rusaknya jalan-jalan provinsi, selain menambah kemacetan lalu lintas, juga membahayakan bagi para penggunanya.
"Saya sudah bertemu langsung dengan pihak Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, untuk meminta sejumlah jalan provinsi yang berada di Kota Tangerang segera di perbaiki," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, di Tangerang, Kamis (20/6).
Dalam pertemuan tersebut, kata Dadi Budaeri, pihak PUPR Banten, berjanji akan segera memperbaikinya dalam tahun ini (2019).
"Mereka berjanji jalan-jalan itu akan segera diperbaiki. Mudah-mudah tahun ini sudah beres," kata Sekda.
Salah satu penyebab rusaknga beberapa ruas jalan provinsi di Kota Tangerang, kata Sekda, karena tidak adanya drainase atau saluran air di sisi jalan tersebut, sehingga ketika hujan turun, air menggenang dan mengelupas aspal. Contohnya di Jalan KH Hasyim Ashari, Ciledug, Kota Tangerang, yang merupakan akses ke Jakarta Selatan. Beberapa titik di ruas jalan itu berlubang karena aspalnya terkikis air hujan.
Selain Jalan KH Hasyim Ashari, beberapa ruas jalan provinsi di Kota Tangerang yang rusak yaitu jalan Imam Bonjol. Di sana sini, kondisi jalan tersebut mulai berlobang dan bergelombang. Begitu juga yang terjadi pada jalan provinsi di Kabupaten Tangerang. Seperti Jalan Raya Curug dan Jalan Raya Legok.
Baca juga: DLHK Depok Butuh Tambahan 20 Truk Sampah
Sama halnya dengan Kota Tangerag Selatan. Beberapa ruas jalan yang rusak di wilyah itu di antaranya, Jalan Raya Serpong, tepatnya sekitar Pasar Serpong dan Stasiun Serpong, Jalan Pajajaran, serta Jalan Siliwangi.
Akibatnya masyarakat yang kerap melintas di sejumlah jalan raya itu resah. Meskipun mereka sudah membayar pajang kendaraan bermotor (PKB) yang sejak 11 Maret 2019 mengalami kenaikan dari 1,5% menjadi 1,75%. Sedangkan BBNKB dari 10% menjadi 12,5%, belum mendapat fasilitas jalan raya yang memadai.
Padahal kenaikan pajak itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten, yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan lainnya.
Seperti apa yang pernah disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Samsat Cikolol, Kota Tangerang, Saparudin, Kepala UPTD Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Tengerang Selatan, Astri Retnadiarti, dan Kepala UPTD Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang, Didi Ciptadi, beberapa waktu lalu. (OL-1)
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved