Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian tidak akan memberikan izin penyampaian aspirasi atau unjuk rasa di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sidang gugatan Pilpres 2019 berlangsung. Meskipun demikian, personel kepolisian tetap disiagakan untuk mengantisipasi kehadiran massa.
"Saat ini kami melihat kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tetapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Tito tak memungkiri apabila ada masyarakat yang berencana unjuk rasa, dan akan diarahkan ke lapangan IRTI Monas atau seputar patung Kuda kawasan jalan Medan Merdeka Selatan.
"Kita nggak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum, karena Jalan Merdeka Barat itu jalan protokol," sebutnya.
Dia menambahkan kebijakan ini diberlakukan setelah evaluasi dari kasus kerusuhan di depan Bawaslu. Pasalnya, saat itu diskresi pihak kepolisian yang membolehkan demo hingga malam hari disalahgunakan hingga berujung kerusuhan.
Baca juga: TNI-Polri Solid Kawal Unjuk Rasa
Sejauh ini, pihak TNI-Polri telah melakukan upaya pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan sejumlah daerah lainnya untuk menciptakan keamanan dan ketenangan jelang sidang di MK.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menyebut belum menerima surat pemberitahuan aksi massa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana gugatan Pilpres 2019 pada Jumat (14/6).
“Sementara belum ada informasi (unjuk rasa),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Arie Ardian Rishadi.
Namun berdasarkan instruksi pimpinan, pihaknya tetap melakukan penjagaan di sekitar Gedung MK.
Diketahui, sidang perdana gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 di MK akan digelar Jumat (14/6) besok. Prabowo juga telah meminta pendukungnya agar tidak datang dan menggelar aksi ke kawasan Gedung MK guna menghindari provokasi serta fitnah.(OL-5)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved