Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian tidak akan memberikan izin penyampaian aspirasi atau unjuk rasa di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sidang gugatan Pilpres 2019 berlangsung. Meskipun demikian, personel kepolisian tetap disiagakan untuk mengantisipasi kehadiran massa.
"Saat ini kami melihat kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tetapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Tito tak memungkiri apabila ada masyarakat yang berencana unjuk rasa, dan akan diarahkan ke lapangan IRTI Monas atau seputar patung Kuda kawasan jalan Medan Merdeka Selatan.
"Kita nggak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum, karena Jalan Merdeka Barat itu jalan protokol," sebutnya.
Dia menambahkan kebijakan ini diberlakukan setelah evaluasi dari kasus kerusuhan di depan Bawaslu. Pasalnya, saat itu diskresi pihak kepolisian yang membolehkan demo hingga malam hari disalahgunakan hingga berujung kerusuhan.
Baca juga: TNI-Polri Solid Kawal Unjuk Rasa
Sejauh ini, pihak TNI-Polri telah melakukan upaya pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan sejumlah daerah lainnya untuk menciptakan keamanan dan ketenangan jelang sidang di MK.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menyebut belum menerima surat pemberitahuan aksi massa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana gugatan Pilpres 2019 pada Jumat (14/6).
“Sementara belum ada informasi (unjuk rasa),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Arie Ardian Rishadi.
Namun berdasarkan instruksi pimpinan, pihaknya tetap melakukan penjagaan di sekitar Gedung MK.
Diketahui, sidang perdana gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 di MK akan digelar Jumat (14/6) besok. Prabowo juga telah meminta pendukungnya agar tidak datang dan menggelar aksi ke kawasan Gedung MK guna menghindari provokasi serta fitnah.(OL-5)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved