Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi Ditargetkan Capai Rp1,6 Miliar

Gana Buana
22/5/2019 11:00
Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi Ditargetkan Capai Rp1,6 Miliar
Baznas(Wikipedia)

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menargetkan zakat fitrah 2019 mencapai Rp1,6 miliar. Artinya, ada kenaikan Rp450 juta dari musim lebaran tahun lalu yang hanya Rp1,150 miliar.

“Target zakat tahun ini Rp1,6 miliar. Artinya ada kenaikan target pendapatan zakat dari lebaran tahun lalu,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi Abdul Aziz, Rabu (22/5).

Menurut Aziz, zakat fitrah yang diperoleh tidak hanya uang, namun juga berbentuk barang seperti beras. Nilai Rp1,6 miliar yang dipatok kali ini pun merupakan total akumulasi perolehan zakat dari sisi uang maupun beras.

“Tidak semua masyarakat memberikan zakat fitrahnya dalam bentuk uang, ada juga yang memberi beras,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Aziz, mengacu dalam hukum Islam, zakat yang dikeluarkan sebaiknya memang dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Namun beberapa warga lebih memilih uang tunai karena dianggap praktis dan efisien.

“Sebetulnya diperbolehkan saja mengganti dengan uang, asal nilanya setara dengan beras yang dikonsumsi,” imbuhnya.

Baca juga: DANA dan Dompet Dhuafa Permudah Donasi Zakat Digital

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Athoillah Mursjid mengatakan idealnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras. Namun tetap diperbolehkan warga menyetor berupa uang tunai.

Menurut dia, untuk orang mampu, diwajibkan menyetor beras berkualitas baik seharga Rp11.500 per liter dengan takaran 3,5 liter beras kepada amil zakat.

“Sudah kita putuskan beras yang diberikan untuk zakat fitrah sebesar Rp11.500 per liter. Fatwa ini sudah disepakati oleh Baznas Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Namun, pihaknya tidak melarang bagi warga untuk menyetor lebih dari nilai yang ditetapkan. Sisanya nanti akan dialihkan dalam bentuk sedekah.

Dia mencontohkan, misal warga memberikan uang zakat sebesar Rp40.500 kepada amil zakat, padahal zakat fitrahnya hanya Rp40.250, maka sisa Rp250 dialihkan ke sedekah.

“Sisa lebih dari zakat fitrah diperbolehkan untuk kegiatan lain, tapi kalau tidak ada lebihnya diharamkan untuk kepentingan lain seperti pembangunan masjid. Karena tujuan zakat fitrah itu adalah membahagikan mustahik,” tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya