Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menargetkan zakat fitrah 2019 mencapai Rp1,6 miliar. Artinya, ada kenaikan Rp450 juta dari musim lebaran tahun lalu yang hanya Rp1,150 miliar.
“Target zakat tahun ini Rp1,6 miliar. Artinya ada kenaikan target pendapatan zakat dari lebaran tahun lalu,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi Abdul Aziz, Rabu (22/5).
Menurut Aziz, zakat fitrah yang diperoleh tidak hanya uang, namun juga berbentuk barang seperti beras. Nilai Rp1,6 miliar yang dipatok kali ini pun merupakan total akumulasi perolehan zakat dari sisi uang maupun beras.
“Tidak semua masyarakat memberikan zakat fitrahnya dalam bentuk uang, ada juga yang memberi beras,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Aziz, mengacu dalam hukum Islam, zakat yang dikeluarkan sebaiknya memang dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Namun beberapa warga lebih memilih uang tunai karena dianggap praktis dan efisien.
“Sebetulnya diperbolehkan saja mengganti dengan uang, asal nilanya setara dengan beras yang dikonsumsi,” imbuhnya.
Baca juga: DANA dan Dompet Dhuafa Permudah Donasi Zakat Digital
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Athoillah Mursjid mengatakan idealnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras. Namun tetap diperbolehkan warga menyetor berupa uang tunai.
Menurut dia, untuk orang mampu, diwajibkan menyetor beras berkualitas baik seharga Rp11.500 per liter dengan takaran 3,5 liter beras kepada amil zakat.
“Sudah kita putuskan beras yang diberikan untuk zakat fitrah sebesar Rp11.500 per liter. Fatwa ini sudah disepakati oleh Baznas Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Namun, pihaknya tidak melarang bagi warga untuk menyetor lebih dari nilai yang ditetapkan. Sisanya nanti akan dialihkan dalam bentuk sedekah.
Dia mencontohkan, misal warga memberikan uang zakat sebesar Rp40.500 kepada amil zakat, padahal zakat fitrahnya hanya Rp40.250, maka sisa Rp250 dialihkan ke sedekah.
“Sisa lebih dari zakat fitrah diperbolehkan untuk kegiatan lain, tapi kalau tidak ada lebihnya diharamkan untuk kepentingan lain seperti pembangunan masjid. Karena tujuan zakat fitrah itu adalah membahagikan mustahik,” tandasnya.(OL-5)
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bingung pilih zakat fitrah pakai beras atau uang? Pelajari perbandingan hukum menurut Mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali beserta panduan praktisnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Masih banyak yang bingung tentang cara penyaluran zakat, terutama ketika dihadapkan pada situasi saat anggota keluarga sedang mengalami kesulitan.
Zakat secara bahasa artinya apa? Temukan definisi zakat dari sudut pandang bahasa Arab di sini! Pahami makna mendalam & keutamaan zakat. Klik untuk info lengkap!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved