Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, meminta agar penyidik Polri bersikap objektif dalam meninjau dan menangani kasus yang menjerat dirinya.
Apalagi ia secara kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim promoter. Jadi janganlah mengingkari jargon anda sendiri," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Eggi menambahkan, sebenarnya pada pemeriksaan sebelumnya ia telah memberikan semua keterangan yang dimintai penyidik. Oleh karena itu, ia mempertanyakan profesionalisme institusi kepolisian seperti apa.
"Saya mau melihat profesionalnya seperti apa. Kalau minta klarifikasi saya sudah klarifikasi sampai 13 jam saya diperiksa dan sebagai saksi tidak boleh berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta tapi sekarang malah jadi tersangka," sebutnya.
Eggi meminta agar penyataan people power yang pernah dilontarkan agar tidak dipolitisasi. Pasalnya, menurut dia, people power yang dimaksudnya bukan menggulingkan pemerintah namun aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi sebagai warga negara.
"Cuma yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah membuktikan people power yang dimaksud itu yang dua hari, pada 9-10 Mei, di Bawaslu. dari Lapangan Banteng juga itu dengan pak Kivlan. Itulah people power walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja kan sah itu," lanjutnya.
Atas status tersangka yang disandangnya, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus itu berawal dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca juga: Eggi Sudjana Berterima Kasih Jadi Tersangka
Kemudian laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (X-15)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved