Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Nurdin, mengatakan hari ini pihaknya menunda rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 di tingkat provinsi. Pasalnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota yakni wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara belum rampung sepenuhnya. Bahkan kondisi itu bisa berlangsung sampai besok.
Nurdin menambahkan, rekapitulasi di Jakarta Timur kemungkinan masih melakukan proses penghitungan suara di tingkat kecamatan hingga Minggu (12/5) besok.
"Proses pelaksanaan di Jaktim itu sendiri di kecamatan-kecamatan yang masih menyisakan rekapitulasi ada di Duren Sawit dan Pulo Gadung, sisanya sudah finalisasi, artinya pengadministrasian," kata Nurdin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).
Sementara kecamatan yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi di Ciracas, Matraman, Cipayung, dan Pasar Rebo. Sedangkan dalam tahap finalisasi di Makasar, Kramat Jati, Jatinegara, dan Cakung.
Nurdin menambahkan, hasil pemilu di keempat kecamatan itu akan mulai direkapitulasi dalam rapat pleno tingkat Kota Jakarta Timur pada hari ini, Sabtu (11/5).
"Memang berdasarkan pengalaman teman-teman yang sudah selesai, itu butuh waktu satu hari lebih. Bahkan dua hari untuk proses penyelesaian administrasi," sebutnya.
Rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan rampung pada Minggu (12/5) besok. Namun, sejauh pihaknya menunda rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum 2019 di tingkat provinsi.
"Kita masih menunggu proses rekapitulasi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang sampai hari ini masih berlangsung," pungkas Nurdin.
Baca juga: Pengancam Presiden Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, dia menyebut apabila proses rekapitulasi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara rampung, pihaknya baru bisa memastikan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 di tingkat provinsi.
"Jadi kalau misalkan di Utara dan Timur sudah selesai, bisa dilanjutkan di sini," sebutnya
Dia tak memungkiri, apabila proses administrasi di tingkat kecamatan membutuhkan waktu sehari hingga dua hari. Seperti proses tanda tangan PPK, tanda tangan saksi, hingga proses penggandaan.
"Kemudian ada stempel itu butuh waktu lama. Karena DAA 1 Plano itu kan berlembar-lembar yang dibutuhkan untuk kepentingan saksi pengawas TPS kecamatan dan lain-lain," terangnya.
Selanjutnya, proses administrasi di tingkat kecamatan selesai bertahap ke pleno tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, kemungkinan pleno tingkat provinsi bisa dilaksanakan malam nanti apabila di Jakarta Utara menyelesaikan rekapitulasi hingga malam.
"Kalau info dari Jakut, misalnya mereka melaksanakan siang ini mungkin malam kita bisa laksanakan. Tapi kalau mereka melaksanakannya nanti malam di tingkat kota, artinya kita Minggu (12/5) pagi baru melaksanakan," paparnya.
Nurdin berharap rapat pleno tingkat provinsi tidak molor. Terlebih terget rekapitulasi semua harus rampung hingga 12 Mei. Oleh karena itu, KPU DKI akan kirim surat kepada KPU RI untuk meminta fatwa terkait hal tersebut.
"Harapannya sih selesai sesuai target, tetapi juga harus rasional. Kami kan sudah meminta fatwa KPU RI untuk dicarikan solusi kalau seandainya nanti ketika sudah tanggal 12 belum selesai sehingga kemudian proses pelaksanaan ini dianggap sah dan tidak dipermasalahkan. Itu sudah kami komunikasikan," pungkasnya. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved