Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PROSES rekapitulasi suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanas. Hal itu terjadi lantaran adanya indikasi penggelembungan suara di dua kecamatan tersebut.
Di Kecamatan Babelan, dugaan penggelembungan suara terjadi hingga kurang lebih 300 surat suara per tempat pemungutan suara (TPS) untuk tingkat DPR RI.
Hal yang sama terjadi di Kecamatan Tambun Selatan. Partai-partai yang dirugikan seperti Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura, keberatan dengan hasil penghitungan suara untuk tingkat DPR RI.
Oleh sebab itu, partai-partai tersebut mendesak Panwas dan PPK untuk menghitung ulang suara dengan membongkar kotak surat suara, sebab indikasi penggelembungan suara disinyalir hingga 10.000 suara.
Menurut laporan saksi PDI Perjuangan di KPU Kabupaten Bekasi, Jiovano Nahampun, di Bekasi, Kamis (9/5), kecurigaan sudah terendus sejak awal, ketika beberapa saksi partai menemukan ketidakcocokan antara data jumlah suara pada DAA1 (desa) dan data C1.
Menurut Jiovano, rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Rabu (8/5) kemarin terkait Pembacaan Hasil Rapat Pleno di PPK Kecamatan Babelan. KPU seolah setuju dengan PPK Babelan terkait Pembacaan Rekapitulasi menggunakan C1 Salinan.
Baca juga: Ribuan Kursi Mudik Gratis Habis Diserbu Warga
Padahal, menurut PKPU, Pembacaan Rekapitulasi ditingkat PPK harus menggunakan C1-hologram, agar keabsahan dan menjadi legal hukum.
Ia melanjutkan, KPU juga tidak mau membuka berita acara penyerahan jumlah surat suara DPR RI untuk PPK Babelan. Sehingga menimbulkan kecurigaan sejak awal, terkait penggelembungan surat suara di PPK Babelan. Dan dilakukan untuk keberpihakan terhadap partai lain.
Atas keberatan tersebut, saksi PDIP melakukan walk out (WO) dan menolak hasil PPK Babelan. Jiovano menegaskan para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal mendapatkan sanksi tegas.
Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.
Sampai berita ini ditayangkan, PPK Tambun Selatan masih melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak C1 Plano di 10 desa. (RO/OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved