Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rekap Suara Kabupaten Bekasi Memanas, 4 Parpol Minta Hitung Ulang

Mediaindonesia.com
09/5/2019 17:00
Rekap Suara Kabupaten Bekasi Memanas, 4 Parpol Minta Hitung Ulang
Suasana rekapitulasi suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanas.(Ist)

PROSES rekapitulasi suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanas. Hal itu terjadi lantaran adanya indikasi penggelembungan suara di dua kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Babelan, dugaan penggelembungan suara terjadi hingga kurang lebih 300 surat suara per tempat pemungutan suara (TPS) untuk tingkat DPR RI.

Hal yang sama terjadi di Kecamatan Tambun Selatan. Partai-partai yang dirugikan seperti Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura, keberatan dengan hasil penghitungan suara untuk tingkat DPR RI.

Oleh sebab itu, partai-partai tersebut mendesak Panwas dan PPK untuk menghitung ulang suara dengan membongkar kotak surat suara, sebab indikasi penggelembungan suara disinyalir hingga 10.000 suara.

Menurut laporan saksi PDI Perjuangan di KPU Kabupaten Bekasi, Jiovano Nahampun, di Bekasi, Kamis (9/5), kecurigaan sudah terendus sejak awal, ketika beberapa saksi partai menemukan ketidakcocokan antara data jumlah suara pada DAA1 (desa) dan data C1.

Menurut Jiovano, rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Rabu (8/5) kemarin terkait Pembacaan Hasil Rapat Pleno di PPK Kecamatan Babelan. KPU seolah setuju dengan PPK Babelan terkait Pembacaan Rekapitulasi menggunakan C1 Salinan.


Baca juga: Ribuan Kursi Mudik Gratis Habis Diserbu Warga


Padahal, menurut PKPU, Pembacaan Rekapitulasi ditingkat PPK harus menggunakan C1-hologram, agar keabsahan dan menjadi legal hukum.

Ia melanjutkan, KPU juga tidak mau membuka berita acara penyerahan jumlah surat suara DPR RI untuk PPK Babelan. Sehingga menimbulkan kecurigaan sejak awal, terkait penggelembungan surat suara di PPK Babelan. Dan dilakukan untuk keberpihakan terhadap partai lain.

Atas keberatan tersebut, saksi PDIP melakukan walk out (WO) dan menolak hasil PPK Babelan. Jiovano menegaskan para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal mendapatkan sanksi tegas.

Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Sampai berita ini ditayangkan, PPK Tambun Selatan masih melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak C1 Plano di 10 desa. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya