Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya kelompok yang diduga muncul ditengah-tengah unjuk rasa dengan menggunakan massa berusia di bawah umur.
Dalam pantauan KPAI dan hasil koordinasi dengan Polrestabes Bandung, dinyatakan anak-anak tersebut terdiri dari 293 orang yang bergabung dengan 619 orang lainnya. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan menggunakan kostum hitam, tutup kepala dan muka.
Bukan hanya di Bandung, peristiwa serupa terjadi di Makassar, Surabaya, Malang, DIY dan Jakarta. Menurut kepolisian, anak-anak bukan hanya muncul di arena unjuk rasa, mereka diduga juga melakukan aktivitas yang menimbulkan kericuhan seperti pengrusakan dan mencoret fasilitas umum (vandalisme) serta kepemilikan senjata tajam.
Melihat kondisi itu, KPAI menyatakan sikap bahwa perilaku eksploitasi pada anak untuk tujuan apapun merupakan pelanggaran hak anak yang pelakunya harus diusut tuntas secara hukum.
"Dalam Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi pada anak dituntut hingga 10 tahun penjara serta denda," kata Komisisoner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).
Baca juga: Menaker Apresiasi Peringatan 'May Day' Berjalan Aman
KPAI menghormati dan mendorong upaya kepolisian mengungkap aktor intelektual atas peristiwa yang diduga memobilisasi dan memanfaatkan anak di bawah umur untuk kepentingan unjuk rasa.
Menurut Maryati, KPAI juga menyerukan kepada pihak kepolisian agar menangani kasus pada kelompok anak dengan menggunakan pendekatan perlindungan anak secara komprehensif.
"Hal itu agar penyidikan dan penyelidikan tidak menimbulkan ketakutan, traumatis dan perlakuan salah kepada anak," terangnya.
KPAI akan mengawasi terkait motif anak masuk dalam jaringan unjuk rasa tersebut, memastikan pencegahan di dalam keluarga dan lingkungan sekolah serta penanganan perlindungan khusus bagi anak sehingga tidak kembali mengikuti kegiatan yang membahayakan.
Pihaknya juga membuka pengaduan bagi orang tua dan pihak terkait dalam kasus ini untuk penanganan kepentingan terbaik bagi anak jika terindikasi ada masalah kekerasan fisik atau psikis dalam kegiatan unjuk rasa tersebut.(OL-5)
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangaji menekankan pentingnya peran buruh dan serikat pekerja dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.
Kampanye ini dilaksanakan serentak di seluruh cabang MS Glow Aesthetic Clinic yang tersebar di Bandung, Depok, Bekasi, Yogyakarta, hingga Surabaya dan Malang.
Kecaman keras tersebut, menurut Aulia Hakim, ditujukan atas tindakan kelompok-kelompok yang sebut anarko, karena menunggangi agenda Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Jawa Tengah.
Dengan masih adanya mahasiswa diperiksa oleh polisi, LBH Semarang masih melakukan langkah hukum dan pendampingan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan bahwa 14 mahasiswa tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan penahanan karena diduga terlibat dalam aksi anarkis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved