Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPAI Sesalkan Pelibatan Anak Saat Aksi May Day

Putri Anisa Yuliani
03/5/2019 12:30
KPAI Sesalkan Pelibatan Anak Saat Aksi May Day
Petugas Kepolisian menjaga aksi massa memperingati hari buruh internasional di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5)(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya kelompok yang diduga muncul ditengah-tengah unjuk rasa dengan menggunakan massa berusia di bawah umur.

Dalam pantauan KPAI dan hasil koordinasi dengan Polrestabes Bandung, dinyatakan anak-anak tersebut terdiri dari 293 orang yang bergabung dengan 619 orang lainnya. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan menggunakan kostum hitam, tutup kepala dan muka.

Bukan hanya di Bandung, peristiwa serupa terjadi di Makassar, Surabaya, Malang, DIY dan Jakarta. Menurut kepolisian, anak-anak bukan hanya muncul di arena unjuk rasa, mereka diduga juga melakukan aktivitas yang menimbulkan kericuhan seperti pengrusakan dan mencoret fasilitas umum (vandalisme) serta kepemilikan senjata tajam.

Melihat kondisi itu, KPAI menyatakan sikap bahwa perilaku eksploitasi pada anak untuk tujuan apapun merupakan pelanggaran hak anak yang pelakunya harus diusut tuntas secara hukum.

"Dalam Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi pada anak dituntut hingga 10 tahun penjara serta denda," kata Komisisoner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).

Baca juga: Menaker Apresiasi Peringatan 'May Day' Berjalan Aman

KPAI menghormati dan mendorong upaya kepolisian mengungkap aktor intelektual atas peristiwa yang diduga memobilisasi dan memanfaatkan anak di bawah umur untuk kepentingan unjuk rasa.

Menurut Maryati, KPAI juga menyerukan kepada pihak kepolisian agar menangani kasus pada kelompok anak dengan menggunakan pendekatan perlindungan anak secara komprehensif.

"Hal itu agar penyidikan dan penyelidikan tidak menimbulkan ketakutan, traumatis dan perlakuan salah kepada anak," terangnya.

KPAI akan mengawasi terkait motif anak masuk dalam jaringan unjuk rasa tersebut, memastikan pencegahan di dalam keluarga dan lingkungan sekolah serta penanganan perlindungan khusus bagi anak sehingga tidak kembali mengikuti kegiatan yang membahayakan.

Pihaknya juga membuka pengaduan bagi orang tua dan pihak terkait dalam kasus ini untuk penanganan kepentingan terbaik bagi anak jika terindikasi ada masalah kekerasan fisik atau psikis dalam kegiatan unjuk rasa tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik