Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hanya 3 TPS di Jakarta Diusulkan PSU

MI
25/4/2019 09:20
Hanya 3 TPS di Jakarta Diusulkan PSU
PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Warga menunjukkan surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan, Banten.(MI/SUSANTO)

PELANGGARAN pemungutan suara di DKI Jakarta tergolong minim. Sampai kemarin, dari 15 ribu lebih tempat pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu hanya memberi rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di tiga lokasi.

"Satu TPS berada di Jakarta Utara dan dua TPS di Jakarta Pusat. Ketiganya sudah memenuhi unsur untuk digelar PSU, sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ung-kap Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri, kemarin.

Namun, dia mengakui, laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara yang diterima Bawaslu lebih banyak, mencapai 160-an dugaan. Setelah diinvestigasi, ternyata hanya 19 laporan dari 19 TPS yang berpotensi PSU.

Dari hasil penelitian lebih detail akhirnya Bawaslu hanya menetapkan tiga TPS yang layak melakukan PSU. "Pelanggaran yang terjadi, di antaranya banyak warga dari luar domisili yang mencoblos, dan ada warga yang mencoblos lebih dari satu kali. Sesuai aturan pemilu, pelanggaran itu harus ditindaklanjuti dengan PSU," tandas Jufri.

Dia mengaku sudah mengirimkan rekomendasi PSU ke KPU DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Bawaslu DKI Rekomendasikan PSU di 3 TPS

Setelah rekomendasi itu, saat ini Bawaslu juga masih memeriksa delapan TPS lain yang juga dilaporkan terjadi pelanggaran. Pemeriksaan harus dikebut karena UU Pemilu hanya memberi tenggat 10 hari atau terakhir pada 27 April.

"Setelah tanggal 27 tidak boleh lagi ada PSU. KPU juga perlu menyiapkan logistik, petugas dan menyebarkan undangan kepada pemilih. Maka itu kami kebut pemeriksaan atas laporan yang ada," tegas Jufri.

Kemarin, PSU dilakukan di dua TPS di Kota Tangerang Selatan, yakni di TPS 49 di Rengas dan TPS 71 di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Komisioner KPU Tangerang Selatan Muhammad Taufiq Mizan mengakui PSU itu dilaksanakan atas rekomendasi dari Bawaslu. PSU harus dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya kelalaian petugas pemungutan suara yang memberikan hak kepada warga nondomisili mencoblos, namun tak disertai lembaran A5.

"PSU dilakukan untuk semua jenis pemilihan, baik pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota. Kami berharap tingkat partisipasi pemilih tidak berbeda dengan pemungutan suara pada 17 April," lanjut Taufiq.

PSU di lokasi ini ternyata tetap disambut masyarakat. Sejak pagi, mereka sudah datang ke TPS.

"Saya ingin berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2019. Satu suara saya sangat berharga untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan," tutur Liza Efendi, 39, warga. (Put/Ant/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik